Akhirnya Eggi Sudjana Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Hal Ini…
Monday, 30 October 2017
Edit
Jakarta, Darirakyat.com -- Penasihat
Presidium Alumni 212 mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia
layangkan terhadap Effendi Hutahean.
Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, langkah ini
ditempuh menyusul langkah Effendi yang juga telah mencabut laporan dugaan
ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Eggi pada Rabu (18/10).
"Ada satu orang yang namanya Effendi Hutahaen dari
Bandung telah mencabut laporannya, maka konsekuensi logisnya dengan pernyataan
yang pernah disampaikan oleh beliau (Eggi) mencabut (laporan) hari ini dan
sudah disampaikan pencabutan tersebut," kata Damai saat ditemui di kantor
sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Dia menjelaskan, pencabutan laporan oleh
Effendi Hutahaen itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan yang
berujung pada kesepakatan perdamaian demi menjaga harmonitas di antara
masyarakat Indonesia.
Damai membantah, kesepakatan antara Eggi dan Effendi
mengandung unsur lain.
"Hanya kesepakatan sesama advokat juga saling menyadari
ini jangan sampai terjadi, ada orang yang ingin membuat, menunggangi hingga
memperkeruh keadaan yang sebetulnya tidak ada masalah," ujar dia.
Effendi melaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini terkait
dengan video wawancara Eggi, di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2017.
Effendi telah mencabut laporan bernomor
LPB/915/X/2017 Jabar tertanggal 9 Oktober 2017. Laporan Effendi terkait dugaan
tindak pidana SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat
(2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Selain mencabut laporan, Eggi juga menjalani pemeriksaan di
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim)
terkait langkah melaporkan balik orang-orang yang melaporkannya ke polisi.
Orang-orang dilaporkan Eggi antara lain budayawan Franz
Magnis Suseno atau Romo Magnis, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing,
Norman Sophan, dan Hengky Suryawan.
Kuasa hukum Eggi lainnya, Arvid Saktyo mengatakan, laporan
balik yang dilayangkan pihaknya merupakan konsekuensi logis atas laporan dengan
tuduhan tidak benar yang dilayangkan terhadap kliennya.
“Laporan yang kami buat merupakan konsekuensi logis sebab
akibat karena kami dilaporkan dengan hal yang tidak baik secara hukum maupun
hak asasi kami,” tutur salah satu kuasa hukum .
Sumber: www.cnnindonesia.com