Kirim Surat ke KPK Bela Setya Novanto, Fadli Zon Diprotes, Simak Videonya…
Thursday, 14 September 2017
Edit
Surat itu dinilai
melanggar kode etik sebagai Pimpinan DPR dan justru dipertanyakan oleh Fraksi
Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar.
Pada Rabu (13/9/2017)
siang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI,
Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Fadli Zon dilaporkan
karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto di
KPK.
MAKI menilai, tindakan
Fadli Zon itu telah melanggar kode etik.
Pasalnya, surat berkop
DPR tertanggal 12 September itu dikirimkan ke Pimpinan KPK atas nama
lembaga DPR.
Namun, Fadli Zon tak
merasa melanggar peraturan terkait pengiriman surat itu.
Fadli Zon berkilah,
surat yang dikirimkan lewat Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI ke
KPK itu merupakan surat yang isinya meneruskan aspirasi dari Setya Novanto
dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan bukan sebagai Ketua DPR
RI.
Tapi, surat itu
ternyata tak diketahui unsur Pimpinan DPR lainnya, seperti Taufik Kurniawan dan
Agus Hermanto karena tidak pernah dibahas dalam forum rapat pimpinan layaknya
surat resmi kelembagaan lainnya yang biasanya menyangkut kebijakan politik.
Lucunya, surat itu
juga tak diketahui oleh Fraksi Partai Golkar, partai yang juga diketuai oleh
Setya Novanto.
Tak ada pembahasan di
internal fraksi terkait pengiriman surat yang isinya bersifat aspirasi ini.
Kepala Biro Pimpinan
Sekretariat Jenderal DPR RI, Hani Tahapsari yang mengirimkan surat itu sendiri
ke KPK menjelaskan, surat yang meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto
memang dikonsep oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Namun, permintaan itu
datang langsung dari Setya Novanto dan sudah disetujui empat Pimpinan DPR
lainnya.
Fraksi asal Wakil
Ketua DPR RI, Fadli Zon, Fraksi Partai Gerindra justru menyesalkan tindakan
Pimpinan DPR ini.
Partai Gerindra juga
akan mempertanyakan maksud Fadli Zon mengirimkan surat itu.
Menurut Sekjen Partai
Gerindra, Ahmad Muzani, tindakan Fadli Zon melampaui kewenangan Pimpinan DPR.
Meski surat permintaan
atas nama lembaga DPR untuk menunda pemeriksaan Setya Novanto hingga ada
putusan dari sidang praperadilan telah dikirimkan, namun KPK tak berencana
untuk menunda penyidikan.
KPK bahkan telah
mengirimkan surat panggilan kepada Setya Novanto untuk diperiksa sebagai
tersangka pada pekan depan.
Selengkapnya, termasuk
pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan
Agus Hermanto, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI, Hani
Tahapsari, dan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, serta tanggapan Wakil
Ketua KPK, Basaria Panjaitan, simak tayangan video di atas.(www.tribunnews.com)