Astaga! Anak Buah Prabowo, Yansen Binti Jadi Tersangka Pembakaran 7 SDN Kalteng
Tuesday, 5 September 2017
Edit
Darirakyat.com -- “Pertama, kami sudah
mengamankan satu orang tersangka lagi hari ini yaitu AG dan sudah dibawa ke
Jakarta. Kemudian, kami kembangkan pemeriksaan saksi YB (Yansen Binti) dengan
pemeriksaan saksi lagi. Setelah ada kesesuaian antara saksi satu dan lainnya,
maka kami tetapkan status YB menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda
Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, Senin, 4 September 2017.
Gajah
makan pesawat alias gawat! Seorang politisi Gerindra bernama Yansen Binti ini
malah kedapatan menjadi tersangka pembakaran tujuh SDN di Palangka Raya pada
akhir Juli 2017 ini. Sudah sembilan orang menjadi tersangka, termasuk Yansen
Binti ini. Orang ini merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah yang juga Ketua Gerakan
Pemuda Dayak (Gerdayak).
Pambudi
mengatakan bahwa polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap politikus Gerindra tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka tetap
dijalankan. Aksi pembakaran sekolah yang baru terjadi pada tenggang waktu 21-22
Juli 2017 ini, menjadi viral karena memang aksi-aksi ini adalah aksi yang tidak
manusiawi. Kita tahu sekolah adalah tempat para siswa dididik di dalam
ajaran-ajaran.
Ada
pelajaran matematika, IPA, Bahasa Indonesia, PKn, dan lain-lain. Sekolah adalah
tempat para guru mendapatkan pekerjaan di dalam melayani siswa siswi. Lantas
pembakaran tujuh sekolah ini bukan hanya bentuk pembunuhan lapangan kerja,
melainkan pembunuhan karakter bangsa, yakni bangsa yang pembelajar. Bahkan
pembakar yang ada bukan merupakan orang gila, melainkan pembakar ini adalah
anggota DPR.
Bagaimana
mungkin anggota DPR ini bisa menjadi tersangka pembakaran sekolah? Inilah yang
menjadi tanda tanya besar. Bukan hanya anggota DPR biasa, melainkan ia
merupakan kader partai Gerindra. Kasus ini sangat tidak pantas dilakukan oleh
seorang kader Gerindra, anak buah Prabowo.
Sebenarnya
sudah pasti bahwa kader-kader PKS dan Gerindra terlihat sangat menunjukkan
bentuk oposisi pemerintahan sah. Mungkin sakit hatinya tak berkesudahan sejak
2014. Oposisi bagi saya tidak salah, namun menjadi sangat berbahaya jika
oposisi menjadi anarkis, sehingga menggerus kebaikan-kebaikan pemerintahan yang
sah. Bicara mengenai oposisi, tujuan partai oposisi adalah mengkritisi, bukan
menghancurkan.
Dari
tindakan yang dilakukan oleh kader partai Gerindra ini, kita mengetahui ada
itikad tidak baik. Apakah polisi sembarangan menetapkan Yansen Binti sebagai
tersangka? Atau jangan-jangan memang ada bukti kuat yang membuat ‘manusia ini’
sangat tidak bermoral dan melanggar sila kedua, yakni kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pembakar
sekolah, tempat manusia menjadi manusia, dan tempat manusia menimba ilmu,
sungguhlah merupakan orang-orang yang biadab. Saya sudah mulai sangat curiga,
ketika pada tahun 2014, Prabowo menggugat MK mengenai hasil Pemilu yang
memenangkan Jokowi.
Bagaimana
mungkin hasil resmi pilihan rakyat dapat digugat, bahkan terjadi bentrokan
antara pendukung Prabowo dengan pihak pengamanan, ketika hasil keputusan MK
dibacakan. Jokowi dipilih rakyat mayoritas dengan telak, menumbangkan Prabowo
Subianto. Apakah mungkin rasa sakit hati ini terus berlanjut sampai hari ini,
dan memuncak di pembakaran 7 SDN oleh kader Gerindra? Apakah ini semua
berhubungan?
Saya
harap ini hanya ketakutan saya saja. Rasanya tidak berlebihan jika kita
berkesimpulan sementara bahwa pembakaran 7 SDN ini merupakan sebuah bentuk
desperate atau jalan putus asa dari tersangka, karena melihat majunya
pendidikan yang anti hoax. Semoga saja kader Gerindra ini bisa cepat-cepat
sadar, bahwa apa yang disangkakan oleh orang ini sama sekali tidak mencerminkan
budaya Dayak.
Kita
tahu bahwa suku Dayak dikenal dengan karakternya yang tegas, namun bukan
anarkis. Yansen Binti, janganlah kau merusak adat Dayak, hanya karena status
tersangkamu yang dibawa-bawa, apalagi kau adalah ketua Gerakan Pemuda Dayak.
Jagalah Indonesia, jagalah harga dirimu, jagalah nama baikmu. Jangan sampai
status tersangka ini malah menjadi bom waktu bagi suku Dayak.
Akhir
kata, kita sebagai warga negara Indonesia harus buka mata lebar-lebar, agar
tidak mudah diprovokasi. Apalagi sampai harus membakar 7 sekolah, tempat
menimba ilmu. Kader Gerindra ini harus diusut. Bagaimana mungkin Prabowo akan
memenangkan pilpres, jika kader-kadernya bermasalah seperti Yansen Binti,
penebar hoax berbau SARA seperti Fadli Zon?
Yasen
Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia
dan tersangka lain diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (seword.com)