ACTA Minta Larangan Fitnah 'Antargolongan' di UU ITE Dihapus, Ternyata Karena Merasa Begini…


Darirakyat.com, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melakukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini mereka menggugat pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurut anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati, frasa 'antargolongan' yang ada di pasal 28 ayat 2 UU ITE memiliki arti sangat luas dan tidak ada batasannya. Karena itu mereka ingin frasa tersebut dihapuskan di pasal itu.

"Kami tidak menuntut pasal 28 ayat 2 UU ITE dihapus seluruhnya. Kami hanya meminta agar istilah 'antargolongan' dihilangkan," kata Nurhayati di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sementara Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan bila dirinya merasa terancam dengan adanya pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut. Dia menyebut menyebut bukan hanya dirinya saja yang terancam, tapi juga orang-orang yang berada di luar kekuasaan dan sering dianggap menyebar ancaman pada golongan tertentu.

"Saya merasa terancam. Kalau orang kritik dianggap menyebarkan ancaman pada golongan, artinya siapa saja bisa kena (pasal 28 ayat 2 UU ITE). Kita yang ada di luar kekuasaan paling rentan kena," tegas Habiburokhman di lokasi yang sama.

Dirinya juga berargumen bila frasa 'antargolongan' tidak dapat disamakan dengan suku, agama dan ras. Karena menurutnya, suku, agama dan ras adalah hal yang kodrati sementara antargolongan tidak jelas batasnya.

"Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu beda derajat merusaknya dengan kebencian terhadap suku dan ras yang merupakan identitas kodrati. Atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang," tutupnya.

Sebelum menggugat UU ITE, ACTA sudah beberapa kali melakukan gugatan ke MK. Di antaranya adalah gugatan Perppu Ormas dan UU Pemilu. (www.kaskus.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel