Mantan Jaksa Menangis Merasa Tertipu, Beli Tanah 3.600 Meter Persegi di HGU PTPN


Darirakyat.com, MEDAN -Jarem Pinem tergopoh-gopoh memasuki kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kwala Bekala, Simalingkar A, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Pria yang lama tinggal di Jakarta itu, kemudian memboyong Mardina Karokaro, istrinya masuk ke dalam ruangan.

Selama berdialog dengan pihak PTPN II, Mardina, yang mantan jaksa, hanya bisa menangis. Impiannya menghabiskan masa pensiun di Kota Medan terancam sirna.

"Kami ingin mendapat kejelasan tentang kabar akan dibangun perumahan di sini. Sebelumnya, kami tinggal di Jakarta, sehingga terkejut mengetahui tanah kami akan diambil PTPN. Padahal, kami berencana menikmati hari tua di Simalingkar," ujarnya di ruang kuasa hukum PTPN II, Sastra, pekan lalu.

Ia menceritakan, setelah Mardina pensiun dari Kejaksaan Negeri Jakarta, ingin kembali ke Kota Medan. Selama ini, mereka tinggal di Lebakbulus, Cilandak, Jakarta. Mereka baru menetap dua pekan di Kota Medan.

Jarem dan istrinya mengontrak rumah di kawasan Jalan Jamin Ginting. Ia mengaku, terkejut membaca pemberitaan surat kabar di Medan, yang mengulas tentang wacana pembangunan 17 ribu rumah murah di Kwala Bekala.

Kala itu, ia memutuskan segera mendatangi balai desa. Pegawai balai desa mengarahkan ke Kantor PTPN II Kwala Bekala.

Ia menceritakan, Mardina tak henti meneteskan air mata, karena keinginannya menikmati pensiun di lahan seluas 3.600 meter persegi di Desa Simalingkar A sirna. Padahal, mereka sudah berencana membangun rumah.

"Istri saya pengin pulang kampung setelah pensiun, makanya kami beli tanah sejak lama, untuk menikmati hari tua. Apalagi, lokasi tanah itu berada di lembah, sehingga cocok untuk peliara bebek atau ayam. Kalau tahu itu tanah PTPN, tidak mungkin kami beli," katanya.

Ia menuturkan, pada 2008, ada anggota keluarganya menawarkan tanah seluas 3.600 meter persegi. Harganya per meter Rp 10 ribu. Ia dan istrinya tertarik membeli tanah tersebut. Ia tidak mengetahui tanah itu HGU PTPN.

Setelah negoisasi jual beli, lanjutnya, pihak balai desa dan kecamatan mengukur tanah, tidak lama kemudian camat mengeluarkan surat tanah. Kala itu, tidak ada yang memberi pejelasan tentang status tanah tersebut.

"Saya enggak tahu kalau tanah itu HGU PTPN II, karena sedang berada di Jakarta. Jadi, saat mengukur tanah, pihak keluarga dan kepala desa sampaikan tanah kami tidak termasuk bekas perkebunan," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari keluarga, katanya, lokasi tanah yang dibelinya di bawah perbukitan, sehingga tidak terlihat ada pohon sawit. Apalagi, di seputaran lokasi tanah tersebut, banyak sawah, dan tanaman palawija warga sekitar.

Ia mengaku kecewa lantaran mengeluarkan uang puluhan juta rupiah membeli tanah HGU PTPN II dari kerabatnya, yang belakangan diduga sebagai penggarap. Dan, penjual tanah tersebut sudah meninggal, sehingga tidak dapat menuntut pengembalian uang.

"Kalau tahu tanah itu punya PTPN II, tidak mungkin saya beli. Mending kami beli rumah kecil-kecilan saja. Kalau kami beli rumah gubuk-gubuk tidak terlantar kami pada hari tua kayak sekarang ini," ujarnya.

Mardina meneteskan air mata sepanjang diskusi terkait pembelian tanah tersebut. Berulang kali ia meminta agar PTPN II memberikan keringanan atau solusi, karena tidak tahu tanah yang dibelinya HGU PTPN.

Kuasa hukum PTPN II menyarankan Jarem Pinem bersama istrinya untuk membuat surat pernyataan. Sehingga, dapat mengisi daftar tanaman serta tumbuhan agar mendapatkan uang tali asih dari PTPN-II.

Kuasa Hukum PTPNII Sastra mengimbau, kepada masyarakat yang membeli tanah HGU dari penggarap agar melapor ke Kantor PTPN II. Tujuannya untuk pendataan, supaya diberi uang tali asih. Sebab, sudah banyak masyarakat jadi korban para penggarap.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah dari penggarap datang ke sini (Kantor PTPN II, Bekala). Kami tidak akan menuntut orang yang sudah berniat baik melaporkan pembelian tanah HGU. Data sementara 150 warga jadi korban penggarap, sehingga perlu pendataan untuk diberi uang tali asih," katanya.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum PTPN II diminta menjalankan program sinergi BUMN untuk membangun perumahan. Karena itu, PTPN II bersama Perum Perumnas bekerja menyelesaikan program yang sudah disetujui rapat umum pemegang saham tersebut.

Ia menjelaskan, sejak ada pengosongan tanah hak guna usaha (HGU) terjadi pro dan kontra. Tapi, menurutnya, tidak masalah masyarakat berdemo dan menyampaikan pendapat. Tapi, program pemerintah harus dilaksanakan, karena untuk kebaikkan orang banyak.

Selain itu, katanya, PTPN II dan Perum Perumnas membangun kota bukan sekadar perumahan, ada 17 ribu unit rumah dan sarana pendukungnya. Bahkan, katanya, konsep pembangunan kota mandiri dibicarakan lintas kementerian.

"Contoh ada kereta api, yang membangun Kementerian Perhubungan dan pengembangan USU. Bisa bayangkan, investasi mencapai 12 triliun di luar pembangunan lintas kementerian yang saya sampaikan tadi. Jadi, efeknya luar biasa, ada peningkatan APBD dan menciptakan lapangan kerja baru," ungkapnya.

Keluarkan Surat Tanah

Mantan Camat Pancurbatu, sekaligus Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting mengakui, banyak mengeluarkan surat tanah di kawasan Simalingkar A, maupun daerah yang dianggap HGU PTPN II.


"Warga yang datang mengurus surat tanah seluruhnya menyerahkan bukti alas haknya. Misalnya, ada memperlihatkan bukti surat warisan dan surat menggarap. Sedangkan, camat enggak tahu batasan, tanah HGU dan ulayat," katanya.

Anda tahu lokasi tanah ulayat, tanya Tribun Medan/Tribun-Medan.com. Ia menjawab, tidak tahu persinya lokasi tanah Ulayat masyarakat banyak lokasinya. Seluruh warga menganggap tanah itu milik mereka, sehingga tidak perlu melayangkan gugatan.

"Ada banyak lokasi tanah ulayat, bukan satu lokasi saja. Dan, warga anggap tanah itu milik mereka, sehingga tidak perlu melayangkan gugatan ke pengadilan. Jika pihak kebun mengklaim benar, maka mereka buktikan saja ke pengadilan. Tapi, pihak kebun tidak pernah membawa masalah ini ke pengadilan. Tanah ulayat menyebar ada di Bekala, dan Lau Chi," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagai camat akan mengeluarkan surat jual beli asalkan punya alas hak yang jelas, sehingga surat tanah yang dikeluarkan enggak abal-abal.

Adapun alas hak yang dimaksud, keterangan saksi, dan sejarah tanah. Bahkan, camat terdahulu mengeluarkan surat tanah. Sebagai camat, lanjutnya, tidak punya alasan menolak permintaan warga yang mengurus surat tanah, karena punya alas hak yang cukup.

Apalagi, surat tanah yang dikeluarkannya sah dan berkekuatan hukum. Artinya, bukan rekayasa.

Dia mengklaim, sejak 2007 sudah berulang kali mengirim surat kepada direksi PTPN II agar berdiskusi tentang batas tanah HGU. Tapi, surat yang dilayangkannya enggak pernah dibalas sehingga tak pernah ada pertemuan.

"Kami undang saja tidak pernah mau datang mereka (PTPN II), untuk mentukan batas tanah, agar tidak ada masalah seperti ini. Malah ada surat dulu, yang disebar manajer PTPN II bahwa HGU enggak diperpanjangan lagi," katanya.

Jika yakin tanah tersebut milik masyarakat kenapa enggak menggugat? Ia mengatakan, tidak akan ada masyarakat melayangkan gugatan ke pengadilan, karena seluruh warga percaya tanah itu milik mereka, bukan HGU PTPN II.

"Kalau masyarakat tidak akan mau melapor, karena yakin itu milik mereka. Kalau digarap paksa? Laporkan saja ke DPRD Sumut. Saya berikan keterangan berdasarkan fakta di lapangan. Bukan soal materi ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan, seluruh tanah yang dianggap ulayat warga tidak masuk dalam HGU PTPN II, sehingga perusahaan perkebunan itu diminta jangan mengklaim seenaknya. Bahkan, selama ini PTPN II mengklaim punya luas tanah HGU 1.000 hektare. Padahal, katanya, hanya sekitar 700 ha.

"Contoh, enggak mungkin di kebun ada sawah. Kalau kebun itu tanamannya sawit, tembakau, karet, sementara tanah ulayat itu ada sawah. Kedua, dari dulu kami enggak tahu batasan tanah kebun da ulayat. Kami berkali-kali mengirimkan surat PTPN II, tapi mereka enggak pernah datang," katanya. (medan.tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel