Anak Buah Sandiaga Uno Didakwa Rugikan Negara Rp 25 M
Tuesday, 1 August 2017
Edit
Darirakyat.com,
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini
berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) telah merugikan negara Rp
25.953.784.580.
Dudung
didakwa bersama mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazarudin
dan Made Meregawa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus
infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali.
"Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25.953.784.580 sebagaimana
Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh
BPK," ujar Jaksa Anto Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Menurut
dia, mantan anak buah Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno itu
telah memperkaya korporasi yakni, PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada 2009
dan Rp 17.998.051.740 pada 2010.
Pada
dakwaan pertama, Dudung bersama dengan Nazaruddin dan Made melakukan beberapa
perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi
dan
pariwisata
Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010.
"Melakukan
kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan
pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010 dalam
rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan," kata Anto.
Dia
menyebut perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai salah satu perbuatan hukum
berlanjut, secara melawan hukum.
Jaksa
juga mendakwa Dudung memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah
kendalinya, yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.
Menurut
jaksa, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan
diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1)
KUHP.
Adapun
dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (liputan6.com)