3 Fakta Perindo Banting Setir Dukung Jokowi, Nomo 3 Bikin Bingung
Wednesday, 2 August 2017
Edit
Darirakyat.com - Jelang Pemilu 2019, peta konstelasi
politik di Indonesia kian bergerak dinamis.
Setelah Golkar, PPP,
Hanura dan Nasdem, kini Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diketahui telah
menginguti jejak untuk mendukung Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019.
Melansir
dari Kompas.com, dukungan kepada Jokowi
ini akan menjadi agenda utama di dalam Rapimnas Perindo, akhir 2017.
"Dukungan
kepada Jokowi menjadi agenda utama yang akan dibahas dalam Rapimnas Perindo
akhir tahun ini. Akan banyak nama yang dibahas," ujar Sekretaris Jenderal
Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Rabu (2/8/2017).
Berikut
ini fakta-fakta terkait dukungan Perindo kepada Jokowi di Pilpres 2019.
1. Perindo tak usung nama Hary Tanoe sebagai presiden
Sekretaris
Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq menyatakan jika sejak awal Ketua Umum Perindo
Hary Tanoesudibjo tidak pernah menyatakan secara resmi akan maju sebagai calon
presiden pada Pemilu 2019.
"Tapi
bahwa Pak Hary statement terbuka
untuk menjadi capres kan enggak pernah. Tidak pernah terjadi," ujar Rofiq
saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2017).
Wacana
pencalonan Hary Tanoe sebagai presiden malah berasal dari kader-kader Perindo
sendiri.
Hal tersebut juga
dianggap wajar oleh Rofiq mengingat militansi kader yang dimiliki oleh Perindo.
Rofiq juga membuka
peluang kemungkinan jika cita-cita Perindo dapat tersalurkan melalui tokoh lain.
2. Perindo tak lagi
persoalkan "Presidential Threshold"
Kepada Kompas.com, Ahmad
Rofiq juga menyampaikan bahwa partainya tak akan menggugat soal Undang-Undang
Pemilu.
Terutama terkait
ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Kalau terkait
dengan presidential threshold, Perindo memang sejak awal tidak akan membuat
suatu gugatan," ujar Rofiq.
Namun partainya tetap
akan menggugat UU Pemilu yag menyangkut pasal verifikasi partai politik
(parpol) peserta pemilu.
Untuk diketahui, dalam
UU Pemilu kali ini, telah diatur jika hanya partai baru yang harus melaui
proses verifikasi.
Rofiq mengatakan jika
partainya akan membutuhkan tenaga besar untuk mengkaji pasal tersebut sehingga
pihaknya tak akan melakukan uji materi untuk pasal presidential threshold.
"Kami akan
melakukan gugatan soal verifikasi partai bahwa semua partai harus diverifikasi
secara bersama. Tak boleh ada yang diistimewakan," lanjut dia.
3. Ada
apa di balik dukungan Perindo?
Langkah
Perindo yang mendukung Jokowi ini mendapat respon dari pengamat politik dari
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago.
Pangi
menilai jika langkah Perindo ini berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat
Hary Tanoe.
Hary
Tanoe kini diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan
ancaman melalui pesan singkat kepada Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Yulianto.
Kejaksaan
Agung juga tengah menyelidiki tindak pidana korupsi terhadap pembayaran
restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008, yang diduga
melibatkan nama Hary Tanoe selaku komisaris di perusahaan tersebut.
"Setelah
HT (Hary Tanoesoedibjo) disandera kasus SMS dan menjadi tersangka, HT mulai
berpikir rasional," kata Pangi kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2017).
Pangi
menilai jika langkah Hary Tanoe semakin realistis.
"Ini kemenangan
politik Jokowi. Akhirnya HT dan medianya, yang selama ini garang mengkritik
kebijakan pemerintah menyerah tanpa syarat dan tersungkur di depan
Jokowi," kata Pangi.
Pangi menduga ada
kesepakatan politik yang telah terjalin oleh Hary Tanoe sehingga ia mendukung
Jokowi.
Mengutip teori D
Laswell, kata Pangi, politik selalu bicara apa, dapat apa, siapa, bagaimana dan
di mana.
"Mungkin paling
tidak sudah ada tim Jokowi yang menemui HT, ada deal ke arah itu. Karena memang
MNC Group terlalu bising dan runcing runcing mengkritik pemerintah," kata
Pangi.
"Tidak mungkin tidak
ada deal-deal politik, apalagi HT menguasai media. Dugaan saya dukungan ke
Jokowi berpotensi HT lolos atau selamat dari kasus hukum yang sedang
menjeratnya," lanjut Direktur Eksekutif Voxpol Center ini. (TribunWow.com/Fachri
Sakti Nugroho)