Praperadilan ditolak, Hary Tanoe sah tersangka kasus SMS ancaman
Monday, 17 July 2017
Edit
Darirakyat.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) kalah dalam praperadilan dalam kasus ancaman melalui pesan
singkat kepada Jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (17/7). Hakim bahkan menyatakan bahwa status tersangka disandang HT
dianggap sah.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary
Tanoesoedibjo adalah sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat
membacakan putusan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.
Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus
tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian. "Dalam eksepsi menolak eksepsi
dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari
pemohon," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula
ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari
2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa
yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat
kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu
penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang
transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya
pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali
mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan
nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang
bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain
berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim
pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT
ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan
diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016
tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
Hary Tanoesoedibjo pun ditetapkan sebagai tersangka terkait
pesan singkat yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Atas penetapan tersangka itu,
dirinya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri. (merdeka.com)