Buni Yani Minta Sidang Dipindah ke Depok, Begini Penjelasan Kajari Depok


Darirakyat.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menolak permintaan Buni Yani yang mengajukan pemindahan persidangan dari PN Bandung ke PN Depok.
Penolakan itu dikarenakan alasan keamanan kota ini terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atas video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memadai.
Kepala Kejari Depok, Sufari mengaku, dari sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Buni Yani itu, salah satunya satunya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, yakni soal lokasi sidang.
“Kami simpulkan 8 poin eksepsi Buni Yani yang memandang dakwaan tidak jelas sudah dibatalkan. Sedangkan, 1 poin menyangkut tempat sidang langsung gugur. Memang terdakwa minta sidangnya di gelar di Depok tetapi itu tidak kami tanggapi,” ujarnya kepada Kriminalitas.com saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2017).
Menurutnya, penolakan pemindahan tempat persidangan Buni Yani itu merupakan kewenangan hakim. Tentunya, mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam KUHP mengatur mengenai kondusivitas, nah dari dasar ini kami tolak semua permintaan Buni. Kasus ini sangat riskan menyulut kemarahan warga, daripada itu mengganggu jalannya sidang lebih baik ditolak,” jelasnya.
Lebih jauh, Sufari menjelaskan, atas pertimbangan itu persidangan Buni Yani tetap digelar di Kota Bandung. Alasannya, kasus tersebut tidak mendapatkan simpati dari warga Jabar.
“Abstrak kalau dijelaskan. Lokasi sidang dekat dengan Polda, dan kalau ada demo cepat ditangani. Intinya tidak menggangu persidangan, jika digelar di Depok massa pendukung Ahok akan masuk,” pungkasnya.(KRIMINALITAS.COM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel