Buni Yani Minta Sidang Dipindah ke Depok, Begini Penjelasan Kajari Depok
Friday, 30 June 2017
Edit
Darirakyat.com, Depok – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Depok menolak permintaan Buni Yani yang mengajukan pemindahan
persidangan dari PN Bandung ke PN Depok.
Penolakan itu dikarenakan alasan keamanan kota ini terkait kasus
dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atas video pidato mantan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memadai.
Kepala Kejari Depok, Sufari mengaku, dari sembilan poin nota
keberatan atau eksepsi dalam sidang Buni Yani itu, salah satunya satunya
ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, yakni soal lokasi sidang.
“Kami simpulkan 8 poin eksepsi Buni Yani yang memandang dakwaan
tidak jelas sudah dibatalkan. Sedangkan, 1 poin menyangkut tempat sidang
langsung gugur. Memang terdakwa minta sidangnya di gelar di Depok tetapi itu
tidak kami tanggapi,” ujarnya kepada Kriminalitas.com saat dikonfirmasi, Jumat
(30/6/2017).
Menurutnya, penolakan pemindahan tempat persidangan Buni Yani
itu merupakan kewenangan hakim. Tentunya, mengacu kepada Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam KUHP mengatur mengenai kondusivitas, nah dari dasar ini
kami tolak semua permintaan Buni. Kasus ini sangat riskan menyulut kemarahan
warga, daripada itu mengganggu jalannya sidang lebih baik ditolak,” jelasnya.
Lebih jauh, Sufari menjelaskan, atas pertimbangan itu persidangan
Buni Yani tetap digelar di Kota Bandung. Alasannya, kasus tersebut tidak
mendapatkan simpati dari warga Jabar.
“Abstrak kalau dijelaskan. Lokasi sidang dekat dengan Polda, dan kalau
ada demo cepat ditangani. Intinya tidak menggangu persidangan, jika digelar di
Depok massa pendukung Ahok akan masuk,” pungkasnya.(KRIMINALITAS.COM)