Keputusan Jokowi yang Tidak Menonaktifkan Ahok Dimenangkan PTUN Simak Selengkapnya..!
Friday, 19 May 2017
Edit
Jakarta, Darirakyat.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menonaktifkan Ahok
sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa dikuatkan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sejalan dengan pandangan ahli hukum Refly Harun.
Keputusan Jokowi itu digugat oleh Persaudaraan Muslimin
Indonesia (Parmusi) ke PTUN Jakarta. Penggugat menilai Ahok seharusnya mundur
dari kursi gubernur karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan
ancaman hukuman 5 tahun sesuai Pasal 156 a KUHP. Setelah melalui persidangan
lebih dari 2 bulan, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak diterima
untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon," kata
majelis hakim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/5/2017). Vonis
itu dibacakan pada Kamis (18/5) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Roni Erry
Saputro dengan anggota Oenoen Pratiwi dan Tri Cahya Indra Permana.
Putusan itu menguatkan argumen Refly Harun. Rafly mengacu pada
Pasal 83 Ayat 1 UU Tentang Pemerintahan Daerah, di mana pasal tersebut
menyatakan seorang kepala daerah yang diancam paling singkat 5 tahun wajib
diberhentikan sementara. Menurut Refly, Ahok diancam paling lama 5 tahun, bukan
paling singkat.
Dakwaan Ahok dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 83 Ayat 1 UU
Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Karena tak
memenuhi Pasal 183 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok tidak
perlu mundur sebagai gubernur.
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus
dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam Pasal 83 (UU Pemerintahan
Daerah) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling
lama 5 tahun. Jadi, menurut saya, tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5
tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk
kejahatan menengah atau ringan," jelas Refly kala itu. (detik.com)