Begini Momen Saat Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI
Wednesday 24 May 2017
Edit
JAKARTA, Darirakyat.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai
gubernur. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri Sumarsono.
"Sudah
(ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke
Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).
Soemarsono
mengatakan surat pengunduran diri Ahok itu diserahkan kemarin, Selasa
(23/5/2017).
Sumarsono
mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan
pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengundura diri, Ahok sudah lebih dulu
diberhentikan sementara.
"Pemberhentian
sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis
ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar
pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
Saat
ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi
terkait. Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK
pemberhentian segera diproses.
Istri
Ahok, Veronica Tan, kemarin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk
mencabut banding Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan
agama.(Kompas.com)