FPI Membuat Laporan ke Pengadilan Internasional Terkait Terbunuhnya 6 Laskar, Begini Isi Lengkapnya


Darirakyat.com - Akhirnya kasus penembakan yang merenggut nyawa laskar FPI masuk ke babak selanjutnya dengan pelaporan ke pengadilan HAM Den Haaq, Belanda.

Laporan itu sendiri dilayangkan oleh Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia FPI.

Pentolan FPI yang kini masuk sebagai Tim Advokasi Korban, Munarman menyebutkan kalau laporan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haaq, Belanda telah resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.

Mereka melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 yang menewaskan 6 orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

Laporan itu dilakukan, karena dua kejadian tersebut dinilai pelanggaran HAM berat oleh aparat resmi negara yang menyalahgunakan kekuasaan. 

Bukti laporan yang dilayangkan FPI itu seperti yang dikirim kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.

Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut kepada INDOZONE, pada Selasa (19/1/2021) malam.

"Kami akan terus berjuang untuk keadilan dan memutus rantai impunitas  dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini," tulis keterangan laporan tersebut dalam bahasa inggirs.

"Kami akan memberikan informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional, karena terbukti sistem hukum Indonesia tidak berkeinginan dan sekaligus tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dilakukan para pelakunya terus berkeliaran mengancam kehidupan warga sipil di Indonesia," sambung laporan itu.

"Kami mohon secara legal dalam kekuasaan Anda untuk menghentikan rezim Indonesia melanjutkan kebijakan untuk secara konsisten menggunakan metode intimidasi, penghilangan paksa, perampasan, pembunuhan sebagai pelengkap kebijakan kriminalisasi tokoh-tokoh kritis," katanya.

Sebelumnya Tim Advokasi 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati pada 7 Desember 2020 lalu, menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang menyebut bahwa ada anggota laskar FPI yang sempat tertawa saat bentrok dengan sejumlah anggota Polri saat peristiwa itu terjadi.

Menurut Tim Advokasi, apa yang disampaikan Taufan sebagaimana ramai diberitakan oleh media adalah pernyataan yang kejam dan berat sebelah.

"Konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Sdr Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," demikian isi keterangan pers yang diterima Indozone, Selasa sore (19/1/2021).

Menurut Tim Advokasi, pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI terkesan menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat.

"Dan memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi," lanjut keterangan yang ditandatangani oleh M Hariadi Nasution tersebut.

Masih menurut keterangan tersebut, konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh KOMNAS RI sebagai peristiwa intensitas tinggi. 

"Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," kata Hariadi.

Hariadi menambahkan, apa yang disampaikan Taufan membuktikan bahwa Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan.

"Sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI. Pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," ujarnya.

Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak.

Komnas HAM, juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.

Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran.

Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.

Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada satupun pelaku penembakan yang diadili, dan dihukum. Sedangkan peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan penembakan mati yang terjadi di Tol Japek Km 49 dan Km 50 tersebut, rangkaian dari aksi pengintaian, dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesimpulan dan rekomendasinya, Komnas HAM menilai penembakan mati empat, dari enam laskar FPI oleh anggota kepolisian tersebut, adalah pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, atau pembunuhan di luar hukum.

Komnas HAM, juga meminta agar pemerintah, memastikan adanya penegakan hukum pidana yang adil dan independen terhadap anggota kepolisian, pelaku penembakan mati para laskar FPI tersebut. (indozone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel