Cegah Virus Corona Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Blok M dan Kemang

Image result for blok m

Darirakyat.com - Polisi melakukan patroli di sejumlah wilayah di Jakarta dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19), Minggu (22/3) kemarin.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan patrol itu melibatkan sebanyak 250 personel gabungan. Polisi menemukan sejumlah warga yang berkerumun di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan patroli gabungan skala besar dilaksanakan agar masyarakat Jakarta lebih peduli, paham dan sadar akan pencegahan virus covid-19 yang semakin meluas di Jakarta," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (23/3).

Dalam patroli itu, kata Suyudi, pihaknya mengimbau kepada warga yang tengah berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, juga diberikan pemahaman tentang pentingnya social distancing dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, patroli itu dilakukan dengan rute dari Polda Metro Jaya menuju ke Bulungan, Blok M, Kemang, Pejaten, serta Mampang Prapatan.

Di wilayah Bulungan, kepolisian menyatakan pedagang gulai tikungan (gultik) yang biasa berjualan di sana sudah tidak ada. Namun, masih ditemukan beberapa warga yang tengah berkumpul.

Kemudian di Taman Lamandau masih ada sejumlah orang yang berkumpul namun bisa dibubarkan dengan tertib. Kemudian, di Blok M, polisi menemukan masih banyak pengemudi ojek online, sopir taksi hingga pedagang tapi masih bisa dibubarkan dengan tertib.

Lalu di wilayah Kemang masih ditemukan banyak warga yang berkumpul di restauran cepat saji dan sejumlah kafe, mereka juga dibubarkan secara tertib.

"Di Pejaten, sepi lancar dan tidak ada yang nongkrong dan di Mampang Prapatan ada bilyard yang masih ramai pengunjung dapat diimbau dan bubar dengan tertib," tutur Suyudi.

Disampaikan Suyudi, patroli juga dilakukan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Hasilnya, di daerah Gajah Mada polisi menemukan masih banyak warga yang nongkrong karena banyaknya PKL di lokasi itu.

"Namun secara umum dapat ditertibkan, situasi berjalan aman lancar dan kondusif," ucap Suyudi.

Kapolri Jenderal Idham Azis diketahui telah mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.

Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana.

"Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal, Senin (23/3). (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel