Diduga Sebar Berita Bohong, Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty Dilaporkan Polisi

Image result for sitti hikmawatty

Darirakyat.com - 
Jagat Media Sosial beberapa hari terakhir Ini dibuat heboh dengan adanya pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang bersama dengan laki-laki.

Tentu pernyataan ini memantik reaksi yang begitu besar, sebab diduga kuat KPAI telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan dikalangan rakyat.
Terkait hal ini, praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin pun ikut menanggapi.
Menurutnya” Sitti Hikmawatty “ yang tidak lain adalah Komisioner KPAI bisa segera ditangkap, dikarenakan pernyataanya telah menimbulkan kegaduhan dikalangan rakyat.
“Polisi sudah bisa bergerak untuk melalukan penyelidikan atas adanya dugaan penyebaran berita bohong” sebab apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI patut diduga memenuhi unsur pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946”
Apalagi Pernyataan Tersebut sudah dibantah oleh Ikatan Dokter Indonesia”
Disamping itu sambung Zakir, selain diproses Hukum, yang bersangkutan juga sangat layak diberhentikan dari jabatannya, sebab pejabat Publik harus menampilkan pernyataan – pernyataan yang mendidik yang sesuai dengan misi lembaga tempat dia menjabat” terang Zakir Rasyidin, yang juga ketua umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia.
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meralat informasi dari komisionernya itu. Melalui keterangan tertulis ia menegaskan apa yang disampaikan Sitti tak sejalan dengan prinsip lembaganya.
“Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” terang Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa perempuan tak akan bisa hamil tanpa penetrasi. Apalagi Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Nazar menerangkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perempuan bisa hamil. Beberapa di antaranya adalah kualitas sperma, mutu ovum atau sel telur dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.
Sementara air di kolam renang tak mendukung sperma untuk bertahan. Sehingga ia memastikan pernyataan yang menyebut perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang bersama laki-laki, adalah tak berdasar.
“Kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni, yang ada kaporit segala macam di dalamnya, tidak mampu membuat sperma itu bertahan,” jelas Nazar dikutip dari Antara.
Oleh : Muhammad Zakir Rasyidin
Praktisi Hukum dan Anggota Cyber Indonesia

Sitti Hikmawatty Bisa Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong

Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Bagas Pudjilaksono Widyakanigara mengatakan apa yang dilakukan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty masuk kategori penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat. Bisa dijerat pasal penyebaran berita bohong.

"Ia bilang wanita bisa hamil jike berenang campur laki-laki. Itu bohong," kata Bagas kepada Tagar, Minggu, 23 Februari 2020.

Bagas menghargai Sitti Hikmawatty yang kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut. "Sebagai sesama muslim, saya hargai sikapnya dan secara pribadi saya terima permohonan maafnya. Namun, perbuatannya yang mungkin melawan hukum harus diproses secara hukum."

"Sebagai pejabat publik yang dibayar dari uang rakyat seharusnya mengedepankan kepentingan nasional. Bukan malah menyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat," ujar Bagas.

Ia bilang wanita bisa hamil jika berenang campur laki-laki. Itu bohong.

Ia meminta pihak terkait memproses hukum tindakan menyebarkan berita bohong. "Saya memohon teman-teman di Jakarta bisa menguji perbuatan Sitti ini dari kacamata hukum positif Indonesia di penegak hukum."

Sebelumnya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty membuat gempar dengan mengatakan perempuan yang berenang di kolam renang bisa hamil. Ia kemudian meminta maaf, telah salah kaprah dalam memberikan pernyataan.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat," kata Sitti lewat peryataan resmi diterima Tagar, Minggu, 23 Februari 2020.

Ia mengatakan ucapannya soal perempuan memiliki risiko hamil ketika berenang di kolam renang tersebut tidak mewakili lembaga di mana dirinya bernaung, KPAI. Pernyataan itu, kata dia, murni pemberitahuan dari personal.

"Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statement tersebut," ujarnya.

Sitti Hikmawatty adalah Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Ia jebolan D-IV Gizi Klinik Universitas Indonesia. Juga mantan calon legislatif Partai Amanat Nasional untuk daerah pemilihan Jawa Barat IX.

Ia memohon publik tidak menyebarluaskan lebih jauh pernyataannya yang telah menjadi kontroversi.

Pernyataan Sitti Hikmawatty bahwa perempuan bisa hamil saat berenang bersama laki-laki dalam satu kolam ini masuk trending Twitter Indonesia, Sabtu hingga Minggu, 22-23 Februari 2020. (tagar.id dan insee.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel