Prabowo Akan Gandeng Mendikbud Nadiem Latih Kekuatan Rakyat, Bukan Wajib Militer tapi Seperti ini....


Image result for menhan prabowo

Darirakyat.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menggandeng Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam melatih komponen cadangan pertahanan negara. Pelibatan Mendikbud dilakukan karena komponen cadangan meliputi para mahasiswa.

"Iya tentunya harus kita ikut sertakan (Mendikbud), karena dalam kompetensi cadangan itu juga menyangkut pembentukan kekuatan cadangan kita yang akan mengandalkan kekuatan rakyat. Terutama para golongan terdidik, S3, S2, dan S1, lalu golongan mahasiswa," kata Prabowo seusai rapat kerja (raker) Komisi I DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Prabowo memastikan pelatihan komponen cadangan bukanlah wajib militer. Dia berjanji akan menampilkan komponen cadangan dimaksud.

"Saya kira dalam UU kita tidak sampai di situ (wajib militer), tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti, pada saatnya akan kita tampilkan," jelasnya.

Dalam raker dengan Komisi I siang tadi, Prabowo menjelaskan komponen pertahanan militer itu ada tiga, yakni komponen utama, cadangan, dan pendukung. Komponen utama adalah TNI.

"Komponen utama tentunya adalah TNI, harus siap menghadapi ancaman militer terbuka. Kemudian pertahanan nonmiliter, yaitu ada unsur-unsur lain," sebut Prabowo dalam raker.

"Ini tentunya akan banyak peran dari kementerian dan lembaga di luar pertahanan. Sebagai contoh, kita harus kerja sama dengan Kemendikbud untuk menyusun komponen cadangan," imbuhnya.

Eks Danjen Kopassus itu menjelaskan, komponen cadangan di Indonesia bisa seperti yang diterapkan di Amerika Serikat. Di mana, 80% kekuatan personel AS merupakan masyarakat sipil dari kalangan mahasiswa.

"Sebagai contoh, kalau kita lihat di negara Amerika, sumber perwira itu mereka dapatkan dari akademi militer, mungkin 20%. 80% adalah perwira cadangan dari universitas-universitas," jelasnya.

Sekadar informasi, mengenai komponen cadangan tertuang dalam UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. UU tersebut memerintahkan pembentukan komponen cadangan.

Merujuk UU tersebut, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel