Kronologi Penangkapan Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas karena Kasus Narkoba




Darirakyat.com -  Anak Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ditangkap polisi. Putri aktivis reformasi itu ditangkap karena kasus narkoba.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus FA yang ditangkap di Jalan Wilis D4 RT/RW 02/011 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019.

"Dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan sabu dan barang bukti diakui milik FA," kata Kasubdit III Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang di Polda Metro Jakarta, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan saat itu juga. Polisi pun meringkus L, anak Sri Bintang Pamungkas. 


Putri Sri Bintang Pamungkas Terjerat Narkoba

"FA memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY alis L dengan cara membeli seharga Rp 800.000 dan itu diakui oleh L," ujar Iqbal.

L, lanjut dia, ditangkap tak jauh dari kediaman FA, yakni di Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai RT/Rw 02/011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. L ditangkap di rumah Sri Bintang Pamungkas.

Penangkapan L tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung, dua plastik ukuran kecil, satu buah timbangan digital, satu buah pipiet, satu buah cangklongan yang didalamnya masih tersisa sabu, dan lainnya.

Dari penangkapan L tersebut, L mengaku mendapatkan narkotika dari D. Narkotika jenis sabu didapatkan L dari memesan dengan harga Rp 2.200.000. D sendiri, kata Iqbal, sejak penangkapan L sampai saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Terhadap tersangka L telah dilakukan tes urine dan tes rambut dengan hasil positif menggunakan methamphetamine," papar Iqbal. (liputan6.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel