Dituduh Memprovokasi, Rizieq dilaporkan ke Polda Bali
Thursday, 8 June 2017
Edit
Darirakyat.com - Ketua Patriot Garuda Nusantara Pariyadi alias Gus Adi melaporkan Ketua
FPI Rizieq Syihab ke Polda Bali. Dia datang sebagai perwakilan tokoh Muslim dan
lintas agama di Bali melaporkan Rizieq lantaran ramainya ungkapan kebencian di
Youtube.
Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo mengatakan,
setelah dipelajari rekaman Youtube tersebut maka terlapor Rizieq bisa dituntut
dengan pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian. Rizieq dianggap telah
melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian yang
mendalam khususnya di Bali.
Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti
pendukung berupa rekaman video youtube selama 25 menit bentuk CD yang dicopy
dari youtube, dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman tersebut Rizieq
menyatakan dan mengajak seluruh umat muslim di Indonesia menyerang Bali. Bahkan
dengan nada tinggi, Rizieq menyuruh umat Muslim membakar kuil-kuil atau Pura di
seluruh Bali.
"Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa
terancam dan terlukai dengan ucapan itu sehingga mengambil jalan melaporkan
kasus tersebut di Polda," kata Teddy di Polda Bali, Kamis (8/6).
Dia menjelaskan, bahwa video itu diunggah pada tanggal 17
Agustus 2014 itu bertajuk Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS. Rekaman itu baru
diketahui pada tanggal 21 Mei 2017 lalu oleh salah satu anggota Patriot Garuda
Nusantara. Melihat rekaman tersebut, mereka akhirnya memutuskan melaporkan
Rizieq.
"Ini sangat meresahkan, dan menebar kebencian terhadap
orang Bali. Kami memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Teddy. (Merdeka.com)