Dituduh Memprovokasi, Rizieq dilaporkan ke Polda Bali


Darirakyat.com - Ketua Patriot Garuda Nusantara Pariyadi alias Gus Adi melaporkan Ketua FPI Rizieq Syihab ke Polda Bali. Dia datang sebagai perwakilan tokoh Muslim dan lintas agama di Bali melaporkan Rizieq lantaran ramainya ungkapan kebencian di Youtube.

Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo mengatakan, setelah dipelajari rekaman Youtube tersebut maka terlapor Rizieq bisa dituntut dengan pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian. Rizieq dianggap telah melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian yang mendalam khususnya di Bali.

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video youtube selama 25 menit bentuk CD yang dicopy dari youtube, dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman tersebut Rizieq menyatakan dan mengajak seluruh umat muslim di Indonesia menyerang Bali. Bahkan dengan nada tinggi, Rizieq menyuruh umat Muslim membakar kuil-kuil atau Pura di seluruh Bali. 

"Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dan terlukai dengan ucapan itu sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda," kata Teddy di Polda Bali, Kamis (8/6). 

Dia menjelaskan, bahwa video itu diunggah pada tanggal 17 Agustus 2014 itu bertajuk Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS. Rekaman itu baru diketahui pada tanggal 21 Mei 2017 lalu oleh salah satu anggota Patriot Garuda Nusantara. Melihat rekaman tersebut, mereka akhirnya memutuskan melaporkan Rizieq. 

"Ini sangat meresahkan, dan menebar kebencian terhadap orang Bali. Kami memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Teddy. (Merdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel