Ahok Takut Jika Gugatan ke Mk kalah. Apa Alasannya?



Darirakyat.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengambil cuti selama masa kampanye jika Mahkamah konstitusi tidak mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, ada yang membuat Basuki khawatir jika harus cuti kampanye selama empat bulan.
"Pasti saya yakin, APBD tidak bisa ditandatangani sampai Februari 2017 karena APBD enggak bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas atau penjabat gubernur," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Di dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau empat bulan. Mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Saat ini, pembahasan APBD 2017 telah mencapai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dia menyebut, akan terjadi kekacauan konstitusi jika penjabat gubernur boleh menandatangani APBD.
"Kenapa dulu kami memiliki UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sampai kita punya Perppu Nomor 1 Tahun 2014, semua disebutkan dengan jelas kalau mau cuti harus memperhatikan waktu dan jadwal. Tanpa mengesampingkan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Basuki.
Jika Basuki bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat harus cuti untuk kampanye hingga empat bulan, maka pengesahan APBD 2017 baru akan dilaksanakan Februari 2017.
"Setelah kami balik cuti? Masak kami ketok palu APBD 2017 baru Februari," kata Basuki.
Sumber: Tribun News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel