Parah! Mario Dandy Sengaja Sebar Video dan Foto David usai Penganiayaan



Darirakyat.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy rupanya menyebarkan sendiri foto dan video ketika dirinya melakukan penganiayaan terhadap David.

Pun halnya foto-foto David dalam kondisi terluka turut disebarkan oleh Mario Dandy ke beberapa pihak. Polisi kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan foto dan video kekejamannya tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang sudah terungkap maupun dari rekonstruksi, diketahui aksi Mario Dandy menganiaya David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) lalu itu direkam oleh tersangka Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy. Ponsel alat perekam adalah milik Mario Dandy.

Video penganiayaan itu kemudian disebarkan oleh Mario Dandy kepada beberapa pihak. Video yang menampilkan kekerasan itu juga tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut Mario Dandy tampak menendang kepala dan menginjak tengkuk David. Hal ini dilakukan Mario Dandy berulang kali, bahkan ketika David sudah terkapar tidak sadarkan diri.

Video Disebar ke 3 Pihak

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan dirinya terhadap David itu disebarkan kepada teman-temannya. Sejauh ini diketahui video dari rekaman ponsel miliknya itu disebarkan ke 3 orang.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3).

Tak sampai di situ, Mario pun menyebarkan foto David yang terluka setelah menerima tendangan dan pukulan darinya.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.

Motif Mario Sebar Video Didalami

Hengki belum merinci alasan pasti Mario Dandy mengirimkan video dan foto David. Pihak kepolisian, lanjut Hengki, tengah mendalami motif Mario melakukan hal tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," ujarnya.

Mario Dandy Diperiksa Lagi

Pada Jumat (17/3) kemarin, Mario Dandy diperiksa kembali diperiksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy diperiksa untuk pemeriksaan tambahan.

"Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami datang," kata kuasa hukum Mario, Basri, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Mario Dandy, lanjut Basri, menjalani pemeriksaan secara maraton. Dia pun lantas menyinggung adanya potensi tersangka baru dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tersebut.

"(Mario Dandy) tiga hari lalu diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain kita nggak tahu ya. Itu kewenangan penyidik," ujarnya.

Basri menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia pun meminta kasus tersebut diusut secara profesional, termasuk jika nantinya ada yang memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka baru.

"Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini kenapa tidak? Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law," jelasnya.

Restorative Justice bagi Mario Dandy Sudah Tertutup

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan opsi restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah tertutup. Pihak keluarga David pun tegas menolak restorative justice.

Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini, mengatakan, saat Kejati berkunjung ke RS Mayapada, tidak ada obrolan terkait restorative justice. Mereka tegas mengatakan tindakan Mario Dandy masuk ke dalam penganiayaan berat.

"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).

Mellisa mengatakan pihaknya pun tidak membuka opsi perdamaian di kasus ini. Terlebih, perbuatan Mario Dandy membuat David hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujarnya. (detik.com)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel