Jual Mobil Fiktif yang Rugikan Temannya Sendiri Rp 1,3 M, Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka



Darirakyat.com -
Polres Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar (27) sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli mobil mewah, Rabu (15/3/2023) siang.

Ajudan Pribadi ditangkap setelah menipu temannya sendiri, AL (39) warga Batu Ceper, Kota Tangerang, atas penjualan mobil mewah dengan harga murah jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.

Polisi menangkap selebgram Ajudan Pribadi di Makassar karena menjual mobil fiktif. Korban mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi saat jumpa pers terkait Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Penipuan yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Ajudan Pribadi menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta. AL setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar atau Ajudan Pribadi.

AL mentransfer uang sebesar Rp l40 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021. "Kemudian Rp 200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun makin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspons.

Akbar atau Ajudan Pribadi ditangkap saat di Makassar ketika sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3/2023). Akbar telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.

Sementara itu, tersangka Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi menyatakan permintaan maafnya dan berjanji akan segera menyelesaikan persoalan yang menjeratnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan insyaAllah selesai secepatnya, dan saya minta maaf segala-galanya," ujar Ajudan Pribadi. (beritasatu.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel