Geger Aturan Ramadan Arab, Batasi Azan-Larang Anak ke Masjid



Darirakyat.com -
Jelang Ramadan akhir bulan ini, Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan yang biasa dilakukan unat muslim di bulan ini. Peraturan tersebut dikeluarkan pemerintah pada pekan lalu.

Namun ternyata, peraturan tersebut menuai kontroversi di kalangan publik. Bahkan, aturan itu juga disorot dan menimbulkan reaksi dari banyak Muslim di seluruh dunia.

Para kritikus menilai aturan tersebut seperti berupaya untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik. Hal ini kemudian erat dikait-kaitkan dengan kondisi Arab yang akhir-akhir ini gencar membuka diri, membuat sejumlah pagelaran musik dengan mengundang musisi asing.

Tercatat, ada 10 poin yang disampaikan oleh lembaga pemerintahan itu dalam akun Twitternya. 

Berikut beberapa aturan tersebut dikutip Middle East Monitor, Jumat (10/3/2023):

1. Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak

2. Shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang.

3. Menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan subuh.

4. Shalat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jamaahnya.

5. Hal-hal seperti menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat tidak diizinkan.

6. Tidak mentransmisikan hal-hal terkait masjid atau menyiarkannya di media apa pun.

7. Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.

8. Untuk buka puasa, makanan disiapkan dan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid itu sendiri. Ininantinya dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam danmuadzin.

9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.

10. Orang tua tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk shalat.

Kendati demikian, juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya. Ia menyatakan bahwa semua hal ini dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan khusyuk di bawah tanggung jawab imam.

"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan," terangnya.

"Larangan merekam dan menyebarkan shalat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," lanjutnya. (cnbcindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel