Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan, Sang Ayah Terancam Tersandung Kasus Pencucian Uang



Darirakyat.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sejak 2012. Dalam penelusurannya, PPATK meyakini pasti ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasil penelusurannya diserahkan ke penegak hukum.

"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah melalui keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Persis dengan pernyataan PPATK, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut kalau ada kecurigaan muncul setelah penelusuran tersebut. Namun, menurutnya tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini KPK.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan sejak 2012 hingga 2019 dan 2020.

KPK juga pernah meminta klarifikasi Rafael terkait LKHPN miliknya.

"Karena kan sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Kementerian Keuangan, kan sudah. Tapi nanti kami akan cek kembali apa tindak lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai hasil dari klarifikasi dan verifikasi dari tim LHKPN KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel