KPI Respon Soal Pengaduan Agnes Terkait Penganiayaan Mario Dandy ke David



Darirakyat.com -
Agnes dikabarkan meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh sang pacar, Mario Dandy Satriyo, terhadap mantan kekasihnya, David.

Namun, sejauh ini KPAI belum menerima pengaduan dari Agnes. Saat ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Begitu juga rekan rekannya, S, yang diduga mengambil video penganiayaan brutal yang mengakibatkan David (17) koma dan belum juga sadarkan diri.

Ai Maryati, Ketua KPAI, menyebut sampai Jumat 24 Februari 2023 tak ada pengaduan dari pihak Agnes. “Belum ada secara resmi penngaduan dari keluarga mapun pengacaranya,” ujarnya kepada wartawan dikutip Minggu 26 Februari 2023.

Meski begitu, ia memastikan akan mengawal kasus tersebut. “Pelindungan saksi dan korban secara pidana sudah kelas ada di LPSK, bukan KPAI. Tapi jika memerlukan peran KPAI dalam pengawasan, kami belum tahun informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Ai Maryati menyesalkan adanya bullying sebelum proses berjalan optimal sehingga lahir hal-hal yang, misalnya, bersifat memvonis. Ia mengajak semua untuk bersikap dewasa sambal mendorong proses hukum yang terang.

“Berikan kesempatan pada kepolisian sekaligus kita juga mengawasi,” katanya.

Di satu sisi, Ai Maryati mengatakan telah menerima pengaduan dari pihak David yang khawatir proses hukum tak berjalan semestinya. Telebih saat ini David masih dalam keadaan kritis.

“Diperlukan justru doa dan penguatan keluarga,” katanya. “KPAI menaruh perhatian bnesar terhadap anak korban penganiayaan hingga terjadi luka berat sangat serius.” (harianterbit.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel