Gaji Terakhir yang Dinikmati Ferdy Sambo Sebelum Divonis Mati, Begini Rinciannya



Darirakyat.com - Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Senin (13/2/2023).

Divonis hukuman mati, berapa gaji terakhir yang sempat dinikmati Ferdy Sambo saat masih aktif di Polri?

Sebagai pejabat di jajaran teratas Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.

Jadi, berdasarkan asumsi kasar tersebut Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat saat menjabat sebagai Irjen. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel