Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Anak Unggah Lagu Gugur Bunga




Darirakyat.com -
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyisakan kesedihan dan duka yang mendalam bagi keluarga dan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Anak Ferdy Sambo pun merespons vonis hukuman mati terhadap ayahnya. Di medsos anak Ferdy Sambo, dia mengunggah video ayahnya dengan iringan lagu Gugur Bunga.

Namun, di balik kesedihan itu, Trisha Eungelica Ardyadana, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan semangat kepadanya dan juga keluarga atas kasus yang menimpa orang tuanya.

"Terima kasih yang sangat banyak atas semua supportnya buat keluarga Tris terutama buat papa," tulis Trisha dalam akun instagram storynya sambil menscreenshot pesan yang masuk dalam akun instagramnya yang dikutip Beritasatu.com, Senin (13/2/2023).

Trisha juga mengunggah video ayahnya yang tengah menggunakan baju dinas Polri sembari menyetir mobil dan memangku anak bungsunya. Video itu diiringi lagu Gugur Bunga.



“No words describe you daddy," tulisnya.

Dalam kesempatan itu, Trisha juga meminta maaf karena belum sempat membuka satu per satu pesan dan dukungan rekan-rekan, keluarga dan masyarakat atas vonis mati yang dijatuhkan kepada ayahnya.

"Mohon maaf belum mampu untuk membuka semua pesan," pungkasnya.

Sebelum vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Trisha juga mengunggah sebuah foto dirinya tengah dipeluk Ferdy Sambo sambil membubuhkan pesan menyentuh "Iloveuboth".

Ferdy Sambo sendiri dalam persidangan yang digelar hari ini dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun ibundanya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (beritasatu.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel