Baru Divonis Berat, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Apa Lagi?




Darirakyat.com - Masalah hukum seolah tak berhenti menerpa pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Setelah divonis berat masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara, keduanya kembali dilaporkan ke polisi, kasus apa lagi?

Rabu (15/2/2023) siang atau sesudah sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan Ferdy Sambo cs ke polisi.

Laporan itu terkait hilangnya barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua termasuk uang senilai Rp 200 juta. Barang milik Yosua seperti laptop hingga jam tangan.

Kamaruddin mengatakan, saat awal-awal penyelidikan tewasnya Yosua, pihaknya sudah menghadap Kabareskrim dan bilang ada barang-barang milik Yosua yang hilang. Namun, Kamaruddin menilai, polisi saat itu hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.

"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," ujar Kamaruddin.

Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli," sambungnya.

Saat itu Kamaruddin berharap ada pengembangan penyidikan soal laporan pencurian itu. Namun ternyata tidak dikembangkan.

"Mereka (polisi) hanya fokus pada pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin.

Sementara itu, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar barang-barang milik anaknya bisa kembali.

"Seharusnya kalau barang itu milik anakku bisa dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," kata Rosti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, bahwa barang milik Yosua adalah hak bagi ahli waris yakni orang tua dan saudara-saudaranya.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara, ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti. (suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel