Keluarga Yosua Minta Jaksa Tak Menafikan Peran Eliezer Buka Skenario Sambo




Darirakyat.com -
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Bharada Richard Eliezer bukan pihak yang menguak fakta hukum pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mengatakan keluarga Yosua memang sejak awal memperjuangkan kasus ini."Memang dari awal keluarga dalam hal ini yang memperjuangkan dari awal yaitu tante-tantenya, Rohani Simanjutak, Rosti Simanjuntak, dan tangisan mamanya yang mengungkap fakta pada saat peristiwa 8 Juli itu di tanggal 9 Juli ketika di rumah," kata Martin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

"Tangisan mamanya ini lah yang mengunggah hati dan juga akhirnya menarik kami untuk mau menjadi kuasa hukum, itu kami tindak lanjuti dengan pelaporan lalu memaparkan bukti permulaan sehingga para terdakwa ini menjadi tersangka, Richard Eliezer, yang sebelumnya ikut konspirasi kemudian berbalik arah terlindung LPSK ya," sambungnya.

Namun, Martin mengatakan, Eliezer tetap punya peran dalam memberikan kesaksian di proses penyidikan hingga persidangan. Eliezer, kata Martin, membuat skenario Ferdy Sambo soal tembak menembak di Kompleks Polri Duren Tiga itu terpatahkan.

"Namun pada saat Richard menjadi tersangka, kita tidak boleh menafikan juga perannya dalam pembuktian, dalam memberikan kesaksian membantah tembak menembak yang benar adalah penembakan dan juga memberikan kesaksian Ferdy Sambo ikut menembak lalu mematahkan skenario ataupun tuduhan pemerkosaan itu semua disampaikan di penyidikan," kata Martin.

Martin juga menyebutkan Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua. Keluarga pun, menurut Martin, sudah memaafkan Eliezer.

"Lalu tidak di situ, pada saat persidangan Eliezer ini sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan gitu kan ya, lalu di dalam permintaan maaf dan sudah dimaafkan itu, Eliezer juga mengakui kesalahan dan mengakui siap untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, ditutup dengan katanya akan memperjuangkan almarhum Yosua untuk yang terakhir kalinya," kata Martin.

Martin berharap majelis hakim meringankan hukuman Eliezer. Mengenai justice collaborator, kata Martin, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Menurut pengamatan keluarga, menurut penguatan kuasa hukum hal itu sudah direalisasikan, jadi peran Eliezer dalam membuktikan fakta hukum untuk terpenuhinya Pasal 340 KUHP itu juga besar dan mengenai JC atau tidak itu nanti biarlah hakim yang memutuskan. Dalam hal ini keluarga berharap Richard mendapat keringanan," ujarnya.

Kejagung: Eliezer Bukan Penguak Fakta

Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan penilaian pihaknya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. Seperti diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketut mengatakan Eliezer, dalam kasus ini, berperan sebagai eksekutor. Ketut menegaskan Eliezer, menurut JPU, adalah pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).

Soal upaya Eliezer menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

Ketut menerangkan Richard Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodasi rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.  (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel