Tegas! Mahfud Jawab Hary Tanoe: Jangan Katakan Tak Siap soal TV Digital!
Friday 4 November 2022
Edit
Darirakyat.com - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo memprotes kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta semua pihak siap dengan kebijakan ini.
"Dan jangan katakan ini tidak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap, itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap, datang ke posko, nanti dibantu," kata Mahfud Md di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Hanya 2 persen yang tidak siap berpindah dari TV analog ke TV digital. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan 219 kabupaten/kota lain, semuanya sudah mendapat sosialisasi agar bersiap jauh-jauh hari.
Hary Tanoe berargumen keputusan migrasi ini dilandaskan pada UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Mahfud, kebijakan ini sudah ada sebelum keputusan MK diketok.
"Jadi keputusan MK itu diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah menjadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru, MK kan mengatakan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja ini supaya jangan membuat kebijakan baru," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Hary Tanoe memprotes kebijakan ASO ini. Ia menyebut pihaknya belum siap. Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Padahal, menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Di samping itu, HT mengatakan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda. Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan dua, untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK, yang membatalkan ASO.
Kata dia pula, keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli set top box (STB) untuk dapat menonton siaran digital. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang kurang baik imbas pandemi COVID-19. (detik.com)
Hanya 2 persen yang tidak siap berpindah dari TV analog ke TV digital. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan 219 kabupaten/kota lain, semuanya sudah mendapat sosialisasi agar bersiap jauh-jauh hari.
Hary Tanoe berargumen keputusan migrasi ini dilandaskan pada UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut Mahfud, kebijakan ini sudah ada sebelum keputusan MK diketok.
"Jadi keputusan MK itu diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah menjadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru, MK kan mengatakan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja ini supaya jangan membuat kebijakan baru," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Hary Tanoe memprotes kebijakan ASO ini. Ia menyebut pihaknya belum siap. Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang (UU). Padahal, menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Di samping itu, HT mengatakan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hary Tanoe juga menilai ada yang janggal dari sisi hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda. Satu, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan dua, untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK, yang membatalkan ASO.
Kata dia pula, keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli set top box (STB) untuk dapat menonton siaran digital. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang kurang baik imbas pandemi COVID-19. (detik.com)