Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Karena Tak Patuhi Prokes di Rutan


Darirakyat.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut istrinya yang juga terdakwa kasus yang sama pertama kali positif Covid-19. 

Sebab, kata Sambo, selama ini keluarganya sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sambo dan keluarga kerap melakukan tes PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota. 

"Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," kata Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 

Hal tersebut dibenarkan pengacara Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media setelah persidangan. Arman mengaku sering berkunjung ke rumah Ferdy Sambo, bahkan sebelum kasus Brigadir J bergulir. 

Di rumah Sambo, kata Arman, protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat. "Artinya beliau menyampaikan pada saat dia di rumah (protokol kesehatan) sangat ketat sehingga Ibu Putri tidak bisa (pernah) kena Covid ya," ucap Arman. 

Adapun Putri Candrawathi positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Meski terpapar Covid-19, Putri tetap menghadiri persidangan melalui video konferensi. 

Putri Candrawathi pun menyatakan bahwa dia siap menjalani persidangan meskipun tengah terpapar virus corona. 

Adapun sidang hari ini menghadirkan dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. 

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (kompas.com)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel