KPA Tuding Lesti Kejora Eksploitasi Anak, Bisa Pidana 5 Tahun Jika Terbukti



Darirakyat.com -
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuding ada tindakan eksploitasi anak yang dilakukan Lesti Kejora terkait pencabutan laporan KDRT yang sempat membuat suaminya, Rizky Billar jadi tersangka. 

Arist tidak bisa menerima anak dijadikan alasan buat Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar."Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV tengah pekan ini dilansir detikHot, Sabtu (22/10/2022).

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," sambung Arist.

Sehingga Arist menilai perbuatan Lesti Kejora ini bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Bila terbukti, Lesti bisa kena pidana dan dihukum sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Arist mengaku justru curiga alasan tersebut dibuat-buat. Tujuannya agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," beber Arist.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tukas Arist Merdeka.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel