Lesti Kejora Laporkan Suaminya, Polisi Sebut Rizky Bilar Lakukan KDRT Usai Dipergoki Berselingkuh



Darirakyat.com - Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora bermula dari dugaan perselingkuhan.Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

"Berawal dari korban dan terlapor (Rizky) yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Setelahnya, Lesti selaku korban meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky kemudian tersulut emosi dan akhirnya melakukan tindak kekerasan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Zulpan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan ihwal laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT.

Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut. CNNIndonesia.com masih berupaya untuk menghubungi keduanya.

Manajer Rizky Billar, Dede Prawira belum merespons terkait kasus ini.


Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar: Dicekik, Dibanting ke Lantai Berulang-ulang

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi setelah adanya isu perselingkuhan.

Mendengar Rizky Billar selingkuh, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan kepada orangtuanya. Tapi Rizky Billar justru emosi.

Hal itu tertuang dalam kronologi tertulis di Polres Jakarta Selatan.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.

"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."

Polisi juga sudah mengantongi barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini. detikcom sudah mencoba mengubungi tapi belum ada balasan.

(cnnindonesia dan detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel