Gak Nyangka! 7 Fakta Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor Diduga demi Narkoba








Darirakyat.com -
Resti Destami Arifin, anak mendiang pedangdut Imam S Arifin ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan motor. Resti diduga menggelapkan sejumlah motor dari 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Ironisnya lagi, anak Imam S Arifin ini melakukan kejahatan diduga untuk konsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga dinyatakan positif narkoba.

Berikut fakta-fakta penangkapan anak Imam S Arifin yang dirangkum detikcom, Jumat (30/9/2022):

1) Pelaku Utama Penggelapan Motor

Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan tersangka Resti Destami Arifin atau RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut. Ia dibantu dua orang lainnya, laki-laki berinisial AA dan H sebagai penadah.

"Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin," ujar Yongky dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (29/9).

2) Modus Operandi Anak Imam S Arifin


Yonky mengungkap modus operandi yang dilakukan anak Imam S Arifin. Dia berpura-pura meminjam motor kepada pedagang nasi uduk.

"Tersangka RDA ini modusnya memesan makanan, selanjutnya Tersangka meminjam motor kepada pedagang nasi uduk yang menjadi korban, dengan alasan tidak membawa uang cash. Setelah motor diberi pinjam oleh korban, tersangka pergi dan tidak kembali," beber Yonky.

3) Anak Imam S Arifin Positif Sabu


Polisi juga mengecek urine anak Imam S Arifin dan dua tersangka lainnya. Seluruhnya dinyatakan positif narkoba.

"Kita cek urine dan hasilnya positif sabu-sabu," kata Yonky.

4) Gelapkan Motor demi Narkoba


Polisi mengungkapkan motif anak Imam S Arifin melakukan penipuan dan penggelapan motor. Ada dugaan, hal itu dilakukan demi membeli narkoba.

"(Hasil kejahatan) untuk keperluan sehari-hari aja. Mungkin juga untuk membeli narkoba, karena kita tes urinenya positif," ungkap Yonky.

5) Motor Diselundupkan hingga ke NTB

Anak Imam S Arifin bekerja sama dengan dua tersangka laki-laki inisial AA dan H yang merupakan penadah. Motor yang berhasil digelapkan oleh Resti ini dijual kepada kedua penadah tersebut.

6) Diduga Gelapkan Belasan Motor

Anak Imam S Arifin melakukan kejahatannya itu selama setahun. Sejak 2021, anak Imam S Arifin itu diduga telah menggelapkan belasan unit motor.

"Dalam rentang waktu 1 tahun yang berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Laporan-laporan tersebut, jelas Rohman, menjadi dasar polisi untuk menyelidiki kasus penggelapan sepeda motor itu.

7) Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anak Imam S Arifin ini terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar itu Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yonky.

Adapun barang bukti yang disita adalah pakaian pelaku yang digunakan pada waktu melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit motor Honda Beat warna biru putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit handphone. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel