Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Tuntas Jalani Uji Kebohongan, Gak Sangka Hasilnya Jujur!





Darirakyat.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Apa hasilnya?"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel