Ada Sosok Misterius Kakak Asuh yang Bikin Karier Ferdy Sambo Melejit



Darirakyat.com -
Penasihat Kapolri, Muradi menduga adanya sosok kakak asuh dibalik kiprah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.Muradi mengatakan bahwa keberadaan sosok tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, Muradi tak menyebut secara gamblang identitas kakak asuh Sambo yang dimaksud. Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.

"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/9)

Muradi menyarankan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dan penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan peran kakak asuh Sambo.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J benar-benar terang benderang.

"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujar Muradi.

Lebih lanjut, Muradi menyebut adanya perubahan keterangan dari Sambo yang menyebut dirinya tidak ikut menembak Brigadir J seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran Sambo merasa masih memiliki kekuatan di kepolisian.

Padahal berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) lalu.

"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun," kata Muradi.

Dengan upaya tersebut, kata Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.

"Masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel