Roy Suryo Berharap Bisa Damai, Elza Syarief Minta Kapolda Metro Jadi Mediator





Darirakyat.com - Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara juga berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bisa menjadi mediator Roy Suryo dengan pelapor.Pengacara Roy Suryo, Elza Syarief, berharap kliennya, Roy Suryo, dengan pihak pelapor bisa berdamai di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur ini.

"Tapi kita udah nyerahin surat permohonan penangguhan. Kita juga udah tulis surat kepada penyidik, Pak Kapolda, dan Direskrimsus, untuk menjadi mediator, memediasikan perdamaian antara Pak Roy dengan Pak Kevin dan Pak Hartono," ujar Elza Syarief saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).

Elza Syarief meminta adanya restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara Roy Suryo dengan pelapor ini. Merujuk edaran Kapolri terkait penyelesaian RJ dalam kasus ITE, menurut Elza, seharusnya Roy Suryo bisa didamaikan.

"Terus kemudian, jika dia bersalah di dalam ITE, menurut surat edaran Kapolri, itu jika sudah meminta maaf, itu tidak bisa dipidana," katanya.

Elza Syarief kemudian memberi contoh Irjen Fadil hingga Presiden Joko Widodo yang memaafkan orang-orang yang menghinanya.

"Kita beri contoh saja Bapak Presiden telah memaafkan orang yang telah menghina dia. Kemudian Bapak Kapolda, Pak Fadil juga memaafkan orang yang menghina Bapak Kapolda," katanya.

Menurut Elza Syarief, pihaknya sempat melobi pelapor untuk melakukan mediasi dan perdamaian. Namun, beberapa minggu pihak Roy Suryo menunggu tidak mendapatkan balasan dari pihak pelapor.

"Kenapa klien saya sudah minta maaf secara terbuka, dan kemudian secara lobbying seperti saya menghubungi Pak Kevin, menghubungi lawyer-nya Kurniawan Santoso itu kalau nggak salah. Itu untuk minta pertemuan dan Pak Kevin juga sudah mengatakan, 'iya nanti kita datang di tempat yang terhormat'. Saya tunggu-tunggu udah hampir dua minggu, belum ada kabarnya. Bilangnya mereka masih berunding dan takut nanti dikira berkhianat," paparnya.

"Saya juga nggak ngerti, padahal Pak Kevin sama Pak Kurniawan itu satu organisasi, yaitu Dharmapala Nusantara. Jadi kan harusnya ngapain gitu satu-satu membuat laporan. Kenapa nggak sekalian?" jelasnya.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. "Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim pengacara Roy Suryo sore hari tadi. Selain penangguhan penahanan, lanjut Elza, menjadi tahanan kota pun tidak apa-apa.

"Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa," imbuhnya.

Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.

"Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat," ungkapnya.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel