Khafi Maheza Keplak Kepala Sopir TransJ Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan!



Darirakyat.com - Khafi Maheza alias Khafi Mahendra kini resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mengeplak kepala sopir TransJakarta. Kini, Khafi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan mulai tadi malam," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Khafi dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP oleh pihak kepolisian. "Pasal 351 dan atau 352," singkatnya.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Pasal 352 KUHP terdiri dari dua ayat, yakni:

(1) Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.

(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Motif Keplak Kepala Sopir TransJ

Khafi Maheza telah menyerahkan diri dan diamankan Polres Jakarta Selatan. Polisi menyebut motif Khafi Maheza mengeplak kepala sopir TransJakarta lantaran emosi dan salah paham.

"Ya masih kesalahpahaman aja motifnya salah paham dan emosi," ujar Yandri, Sabtu (27/8/2022).

Namun Yandri tidak menjelaskan secara rinci kesalahpahaman apa yang terjadi antara pelaku dan sopir TransJakarta.

Yandri mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Selain itu, ia menyebut kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.(detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel