Istri Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Pidana karena Buat Laporan Palsu Dugaan Pelecehan, Ini Kata Polri




Darirakyat.com - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berpotensi dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual.

Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu karena tidak ada unsur pidananya.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain laporan Putri soal dugaan pelecehan seksual, laporan lainnya terkait dugaan pembunuhan kepada Bharada Richard Elizier atau Bharada E juga masuk kategori yang sama.

Menurut Andi Rian, dua laporan itu menjadi satu bagian yang sama masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” ucap Andi.

Andi menambahkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.

Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Agus menuturkan, tidak ditemukan adanya bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri atasannya Putri Candrawathi itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpinnya pada Jumat (12/8/2022) di kantor Bareskrim Polri.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, kata Agus, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir J tidak ada di dalam rumah.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J baru masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 tersebut, setelah dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo.

“Almarhum (Brigadir) J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ucap Komjen Agus.

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada peristiwa baku tembak.

Saat dilaporkan, Putri disebut teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun ke sumber suara. Di saat itulah disebutkan terjadi insiden tembak-menembak.

Namun, seiring berjalannya waktu hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa hal itu hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J. (kompas.tv)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel