Ferdy Sambo Terancam Hukuman M4ti, Warganet Ramai-ramai Luapkan Emosi


Darirakyat.com
- Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipastikan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Hal itu disampaikan Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

“(Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujarnya. Kabar Ferdy Sambo menjadi tersangka ini lantas memantik masyarakat untuk meluapkan emosinya. 

Sejak awal narasi Brigadir J tewas dibunuh lebih dipercaya publik ketimbang skenario tembak-menembak. Tidak sedikit warganet yang mengaku lega dengan kepastian pengumuman yang dibacakan Kapolri malam ini. 

Nama Ferdy Sambo (Irjen FS) dalam waktu singkat menjadi trending topic di sosial media Twitter, lengkap dengan pasal yang disangkakan, dan nama Brigadir J sebagai korban.

Sampai berita ini diturunkan total ada 40 ribu twitt dengan tagar Brigadir J, dan 1691 untuk tagar Irjen FS. Beragam ungkapan emosi warganet juga tertuang dalam unggahan Breaking News tvonenews.com. 

“Selesai sdh dagelanny FS, tinggal menghadapi Proses Pengadilan Dunia dan Pengadilan Akhirat….,” tulis salah satu akun. 

“Semoga mendapat hukuman yg seadil-adilnya. ..Dan Allah adalah sebaik-baiknya Pembalas tipu daya.(An-Ansaal 30),” cuit akun lainnya. 

Ada pula warganet mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dengan profesional membongkar kasus ini. 

“Apresiasi untuk pa sigit n tim..wlpun motif nya masi didalami..tapi sudah jelas semua atas perintah dr sambo,” tulis salah satu netizen lengkap dengan bubuhan emoji semangat.

“Bravo Polri,” imbuh akun lainnya. Tidak sedikit juga dari warganet yang penasaran dengan motif Irjen Ferdy Sambo hingga tega menghabisi nyawa ajudannya. 

“Jadi motifnya apa min?,” tanya salah satu akun. 

Kapolri: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Masih Didalami

Kapolri memastikan, selanjutnya tim khusus akan menyelidiki lebih dalam apa motif yang menjadi dasar terjadinya peristiwa keji ini. 

"Saat ini sadang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Kapolri dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022). 

Selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang saat ini ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan. 

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP," ujar Kapolri. 

Menurutnya, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. 

Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan. 

"Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi," katanya. (tvonenews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel