Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim karena Fitnah Keji, Begini Kronologinya




Darirakyat.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebut Erick memiliki banyak istri.

Pelaporan Faizal tersebut dilakukan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza yang ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick. Ifdhal menyebut kliennya membantah unggahan Faizal tersebut. Unggahan Faizal itu juga disebutkan sebagai fitnah yang keji.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Bagaimana kronologinya?

Ifdhal menjelaskan pelaporan ini bermula dari setelah adanya unggahan video pendek oleh Faizal Assegaf di akun Instagramnya. Video itu di antaranya berisi ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp 300 triliun.

Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Tapi belakangan Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir.

Narasi itu melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick. Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib. Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar. “Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.

Ifdhal menyatakan tuduhan keji Faizal soal Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib sangat menyakiti hati keluarga. Padahal, kenyataannya, kata Ifdhal, Erick Thohir adalah seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Erick selama ini juga sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya. "Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," ucap Ifdhal.

Dalam bekerja pun, kata Ifdhal, Erick Thohir sangat fokus sebagai Menteri BUMN walaupun sebetulnya banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat calon presiden di 2024. "Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat."

Erick Thohir juga disebutkan terus menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan pelat merah itu. Hal ini terlihat dari banyak perbaikan di tubuh BUMN.

"Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.

Lebih jauh Ifdhal memaparkan bahwa laporan Faizal ke polisit terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Hal ini seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Menurut mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini, Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Tapi saat kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, menurut dia, hal itu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.

Ifdhal menegaskan perbuatan Faizal Assegaf bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi. Bahkan, hal itu sangat jelas melanggar hukum pidana dan UU ITE. Laporan ini, kata Ifdhal, juga menjadi komitmen serius Erick Thohir dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel