Dari 2 Alat Bukti Polri Temukan Fakta Kegiatan Istri Sambo Bagian dari Perencanaan P3mbunuh4n Yoshua

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajad

Darirakyat.com - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka Putri itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ujar Andi.

Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya diperiksa lagi pada Kamis (18/8) kemarin tapi ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujar Andi.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel