Curhatan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Jelang Diperiksa Hari Jumat ini: Lapor Pertama Malah Jadi Tersangka




Darirakyat.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo hari ini. Roy Suryo akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur.Menanggapi pemanggilan dirinya itu, Roy Suryo mengungkapkan kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Roy Suryo melapor lebih dahulu ke Polda Metro Jaya dibanding pelapor yang melaporkan dirinya.

Roy Suryo: Lapor Pertama Malah Jadi Tersangka


Seperti diketahui, Roy Suryo memang buru-buru melapor ke Polda Metro Jaya begitu menyadari postingan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 menuai kritik.

Roy Suryo melaporkan akun yang disebutnya menyebarkan pertama meme stupa Candi Borobudur itu pada 16 Juni 2022. Ada tiga akun yang ia sebut pertama kali menyebarkan meme stupa.

Roy Suryo juga ancang-ancang meminta perlindungan saksi ke LPSK. Namun rekomendasi LPSK ditolak dan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Tanggal 20 Juli 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada saya selaku saksi pelapor, namun ternyata status saya malah naik jadi tersangka," ujar Roy Suryo dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022).

Roy Suryo: Tak Pernah Diklarifikasi Sebelumnya


Selang sehari setelah Roy Suryo lapor Polda Metro, organisasi Buddha, Dharmapala Nusantara, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro tetapi ditolak.

Baru kemudian 20 Juni 2022, pelapor Kevin Wu dan Kurniawan melaporkan Roy Suryo. Atas dua laporan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya tak pernah diklarifikasi sebelumnya.

"Jadi dua laporan mereka inilah yang diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, tanpa saya pernah diklarifikasi sebelumnya," ucapnya.

Roy Suryo Jelaskan Urutan Postingan Meme Stupa


Roy Suryo menjelaskan dirinya bukan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur itu. Menurut Roy Suryo, ada tiga akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur sebelum dirinya.

Berikut kronologi yang disampaikan Roy Suryo:

7 Juni 2022
Ada akun @irutpagut memposting meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi.

8 Juni 2022
Sudah ada media online (menyebut nama media online, red) yang memuat berita tentang postingan tersebut, bahkan dua kali tayang.

9 Juni 2022
Ada akun lain @NewOpang yang juga memuat meme yang sama.

10 Juni 2022
Ada akun lain lagi @fly_free_DY malah me-mention (mengarahkan langsung/menunjukkan) ke saya meme yang berbeda lagi.

"Baru 10 Juni 2022 tersebut saya mengomentari kenaikan rencana tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya tersebut (dengan melampirkan screenshot mereka). Sama sekali tidak ada niat mempermalukan seseorang atau melecehkan agama, karena itu murni kritik sosial terhadap rencana kenaikan tarif tiket naik Candi Borobudur (dari Rp 50 ribu ke Rp 750 ribu)," jelasnya.

Tanggal 10, 11, 12, 13 postingannya itu masih sepi belum ada apa-apa.

13 Juni
"Mulai 13 Juni 2022 malam mulai ada provokasi dari BuzzerRp yang langsung menuduh saya melakukan kasus penistaan agama."

14 Juni
"Karena melihat gejala kurang bagus, tanggal 14 Juni 2022 itulah twit saya yang tanggal 10 Juni 2022 saya hapus dan saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi."

16 Juni 2022
"Saya lapor terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya (untuk melaporkan 3 akun sebelumnya) dan sudah diterima."

17 Juni 2022
Perwakilan organisasi Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro juga tetapi ditolak.

20 Juni 2022
Kevin Wu lapor lagi ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima. Pada saat bersamaan ada laporan lain atas nama Kurniawan dengan lawyer Herna Sutana lapor juga ke Polda Metro Jaya dan diterima.

"Jadi dua laporan mereka inilah yang diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, tanpa saya pernah diklarifikasi sebelumnya," ucapnya.

20 Juli 2022
LPSK mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo selaku saksi pelapor. Namun ternyata status Roy Suryo naik jadi tersangka.

Roy Suryo Diperiksa Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Roy Suryo, besok. Roy Suryo dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Benar Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Surat panggilan itu telah dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo. Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menerima surat panggilan tersebut.

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Sebelumnya, Zulpan menegaskan pemeriksaan Roy Suryo ini tidak ada kaitannya dengan kehadiran Roy Suryo di acara klub Mercy. Pemeriksaan Roy Suryo semata-mata kepentingan penyidikan.

"Nggak ada. Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8).

Zulpan menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan tambahan dari Roy Suryo.

"Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," terang Zulpan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel