Beredar Isi Surat Ferdy Sambo untuk Senior dan Rekannya: Minta Maaf, Menyesal hingga Siap Tanggung Jawab




Darirakyat.com - Beredar surat yang ditulis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat tersebut ditujukan untuk senior dan rekan Ferdy Sambo sesama anggota Polri.

Dalam surat itu, berisi ucapan permohonan maaf dari Ferdy Sambo, penyesalan hingga kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Adapun surat yang beredar juga terdapat tandatangan atas nama Ferdy Sambo dan bermaterai

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membenarkan surat tersebut merupakan surat yang dituliskan oleh kliennya.

"Iya benar," kata Arman kepada wartawan Tribunnews.com, Kamis (25/8/2022).

Isi Surat Permintaan Maaf atas Nama Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada rekan institusi Polri yang telah terdampak akibat kasus Brigadir J. (Ist)

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo juga pernah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada Kamis (4/8/2022) lalu, juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adapun untuk Ferdy Sambo, kini tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) ini.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Nantinya, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang tersebut.

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Polri: Tak akan Pengaruhi Sidang Kode Etik

Diberitakan Tribunnews.com, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum menghadiri sidang kode etik.

Meski demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi sidang kode etik Ferdy Sambo hari ini.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.

Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ucapnya.

Diketahui, kabar adanya surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebelumnya dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Surat itu telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun, Kapolri menyebut, tersebut kini masih dalam pertimbangan internal. (tribunnews.com)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel