6 Fakta Laporan Pelecehan Seks Istri Sambo yang Tak Dilirik Bareskrim



Darirakyat.com - Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis bersama timnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang 2 Agustus 2022 kemarin. 

Kedatangannya untuk mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Arman menjelaskan, dua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata dia. 

Faris Arman membandingkan dengan laporan kuasa hukum Brigadir J yang melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana yang kini kasusnya sudah naik ke penyidikan. 

Berikut fakta-fakta yang dihimpun VIVA terkait laporan istri Irjen Ferdy Sambo ke polisi yang hingga saat ini belum diproses: 

1. Kepastian hukum

Pengacara PC lainnya yakni Sarmauli Simangunsong menjelaskan pihaknya mengirim surat untuk meminta kepastian hukum atas laporan kliennya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. 

Apalagi saat ini sudah ada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo sebagai korban mempunyai hak yaitu untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan. 

“Untuk itu kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahuli terjadinya tembak-menembak,” ujarnya. 

2. Belum diproses 

Salah satu Tim Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen mengungkap kesulitan proses hukum yang dilaporkan kliennya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. 

“Masyarakat bisa lihat kalau ditangani istri jenderal saja misalnya, kesulitan untuk membuat laporan atau diproses, bagaimana kita? Perempuan. Misalnya dia dari keluarga miskin, kaum marjinal, terlupakan. Jadi ini sebagai contoh,” kata Patra di Gedung Bareskrim. 

3. Minta perlindungan

Patra menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, PC adalah korban yang wajar minta perlindungan hukum. 

“Kami minta perlindungan hukum, karena ini korban perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu tanda tangan 9 Mei 2022 Undang-Undang TPKS. Ini legacy,” kata Patra 

4. Perkara terpenuhi 

Masih kata Patra, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal itu sebagai syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Namun, ia heran penyidik Bareskrim belum juga menggelar perkara laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami PC oleh Brigadir J. 

“Salah satunya kalau seorang istri jenderal saja sudah semua persyaratan gelar perkara belum juga dilakukan gelar. Tentu kami kan mempertanyakan bagaimana nasib. Kita minta Direktur Tindak Pidana Umum ini, khusus ke dia,” ujarnya. 

5. Minta transparan 

Patra mengaku mendukung penyidik Bareskrim melakukan proses hukum semua laporan terkait kasus kliennya maupun Bharada RE (E) dan Brigadir J ditangani secara utuh, komprehensif serta transparan.

“Jadi, harus dipaparkan semua rangkaian peristiwa. Jadi, bisa ditarik ke belakang,” ungkapnya. 

6. Pengacara Brigadir J minta dihentikan

Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melihat pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo sedang berupaya membuat pengalihan isu dengan mengirim surat agar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC, istri Sambo ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamaruddin di Jakarta pada Selasa malam, 2 Agustus 2022.

(viva.co.id)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel