Unila Bela Mahasiswanya yang Palsukan Tanda Tangan Gugatan UU IKN, Bilang Begini
Monday, 18 July 2022
Edit
Darirakyat.com - Enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) terbukti dan telah mengakui menggunakan tanda tangan palsu dalam mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (UMK).Pihak Universitas Lampung buka suara terkait persidangan tersebut.
Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan para pemohon yakni mahasiswa meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Kemudian menurut dia, mereka semua tak berniat memalsukan tanda tangan.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto kepada detikSumut, Jumat (15/7/2022).
Meski begitu, Yusdianto mengapresiasi keberanian enam mahasiswa yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna dan Nanda Trisua Hardianto melakukan gugatan di MK. Tak semua mahasiswa mau dan berani melakukan hal itu.
Mereka sudah diberi arahan agar benar-benar memerhatikan hal sekecil apa pun, terutama ketika membuat gugatan.
"Tadi sudah saya temui dan sampaikan beberapa kata supaya tidak down. Selain apresiasi saya pesankan tidak apa-apa dan jangan khawatir. Semua ini adalah proses belajar, karena pengetahuan itu tidak hanya didapat dari membaca tapi jg dari proses yang dilaksanakan,"ujarnya.
Selain itu, Yusdianto juga mengkritisi kepemimpinan hakim Prof Arief Hidayat yang dinilai terkesan intimidatif sehingga para mahasiswa merasa jatuh dan terpukul.
"Mahasiswa ini kan proses, mereka belajar, hebat loh mereka, langsung substansi menggugat undang-undang. Kalau saya lihat, mereka mendalilkan dan materilnya sebenarnya juga sudah bagus, apalagi waktu sidang itu kan sebenarnya ke enam-enamnya ada, walau cuma lima yang masuk daring, yang satu di luar, dalam artian, tidak ada niat memalsukan tanda tangan," pungkasnya. (detik.com)
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto kepada detikSumut, Jumat (15/7/2022).
Meski begitu, Yusdianto mengapresiasi keberanian enam mahasiswa yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna dan Nanda Trisua Hardianto melakukan gugatan di MK. Tak semua mahasiswa mau dan berani melakukan hal itu.
Mereka sudah diberi arahan agar benar-benar memerhatikan hal sekecil apa pun, terutama ketika membuat gugatan.
"Tadi sudah saya temui dan sampaikan beberapa kata supaya tidak down. Selain apresiasi saya pesankan tidak apa-apa dan jangan khawatir. Semua ini adalah proses belajar, karena pengetahuan itu tidak hanya didapat dari membaca tapi jg dari proses yang dilaksanakan,"ujarnya.
Selain itu, Yusdianto juga mengkritisi kepemimpinan hakim Prof Arief Hidayat yang dinilai terkesan intimidatif sehingga para mahasiswa merasa jatuh dan terpukul.
"Mahasiswa ini kan proses, mereka belajar, hebat loh mereka, langsung substansi menggugat undang-undang. Kalau saya lihat, mereka mendalilkan dan materilnya sebenarnya juga sudah bagus, apalagi waktu sidang itu kan sebenarnya ke enam-enamnya ada, walau cuma lima yang masuk daring, yang satu di luar, dalam artian, tidak ada niat memalsukan tanda tangan," pungkasnya. (detik.com)