Malaysia Mulai Panik! DPR hingga Perdana Menterinya Minta Indonesia Batalkan Penarikan Tenaga Kerja


Darirakyat.com - Anggota Parlemen Malaysia dari pihak oposisi, Lim Guan Eng mengaku khawatir terhadap ancaman Indonesia yang bisa berdampak buruk bagi perekonomian negaranya.

Ya, Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk manarik ratusan ribu pekerja migran atau TKI karena Malaysia dianggap telah menyalahi kesepakatan tenatang sistem ketenagakerjaan.

Atas keputusan itu, Anggota Parlemen Bagan ini mendesak perdana menteri Malaysia untuk segera meyakinkan Indonesia agar mencabut penangguhan pengiriman TKI ke Malaysia.

Pasalnya, sejumlah sektor sangat bergantung pada tenaga kerja migran dan diharapkan nantinya bisa memacu pemulihan ekonomi pascapandemi di Malaysia.

“Perdana Menteri Ismail Sabri harus turun tangan secara pribadi menangani penangguhan pengiriman pekerja asing dari Indonesia baik untuk memperbaiki hubungan dengan Indonesia dan menunjang pertumbuhan ekonomi (Malaysia) untuk melawan anjloknya ekonomi global yang diperkirakan pada akhir tahun,” kata Lim dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari MalaysiaMail pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Menurut mantan menteri keuangan Malaysia ini, banyak bisnis domestik terpaksa mengurangi operasi mereka atau menolak pesanan baru karena kekurangan tenaga kerja.

Apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini dimana inflasi serta ringgit yang terus terdepresiasi.

“Belum pernah situasi seburuk ini sebelumnya. Karena kita kekurangan 1,2 juta pekerja, industri perkebunan dan (industri) sarung tangan saja menghadapi kerugian 21 miliar ringgit Malaysia dan kerugian bisa mencapai puluhan miliar ringgit lebih jika sektor lain dimasukkan,” ujar Lim.

Untuk itu, Lim mendesak perdana menteri untuk berhenti mendelegasikan persoalan ini kepada Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri dalam menyelesaikan masalah dengan Indonesia.

Ia menuding, kedua kementerian tersebut tidak efisien dan tidak kompeten dalam melaksanakan nota kesepahaman dengan Indonesia tentang perekrutan tenaga kerja yang ditandatangani tiga bulan lalu.

“Ismail harus berhenti mendelegasikan masalah tetapi mengambil alih ketika ekonomi negara, komunitas bisnis dan rakyat menginginkan solusi segera,” ucap Lim.

Merespon hal itu, Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob telah menginstruksikan Kementerian Sumber Daya Manusia (KSM) dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia yang ditandatangani antara kedua negara.

Sebab, hal inilah disebut sebagai pangkal masalah Indonesia menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.

"Hal itu harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah antara Malaysia dan Indonesia," kata Ismail Sabri kepada wartawan setelah meresmikan Program Kepemilikan Rumah dan Karnaval Jom Beli Rumah kemarini.

“Saya tidak mau (masalahnya) berlarut-larut. Saya katakan kepada mereka untuk menyelesaikannya dengan cepat karena saya khawatir jika kita gagal melakukannya, kita akan memiliki masalah dengan Indonesia,” sambungnya.

Untuk diketahui, Indonesia bekukan tenaga kerja ke Malaysia sementara, karena negara itu dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.

Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam jumpa pers, Kamis 14 Juli 2022 menjelaskan, pada 1 April lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal.

Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.

Namun, lanjut Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Kuala Lumpur menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online,” sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.

Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. (disway.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel