Cerita Baru Eks Pramugari Siwi Widi, Terima Rp647 Juta dari Korupsi Pajak untuk Rawat Wajah
Wednesday, 11 May 2022
Edit
Darirakyat.com - Siwi Widi Purwanti, bekas pramugari maskapai Garuda Indonesia, terseret dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa Wawan Ridwan.
Siwi diduga menerima uang hasil korupsi Wawan Ridwan senilai Rp647,8 juta, melalui putra Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
Berdasarkan fakta persidangan pada Selasa (10/5/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Siwi yang hadir sebagai saksi mengaku menerima uang Rp647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar.
Siwi lebih lanjut menambahkan uang tersebut diterima dalam waktu tiga bulan masa perkenalannya dengan Muhammad Farsha Kautsar, yakni April hingga Juli 2019.
Jaksa mengkonfirmasi Siwi perihal motif pengiriman uang dari Muhammad Farsha Kautsar sebesar Rp647,8 Juta.
Siwi menuturkan putra eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan tersebut berusaha mendapatkan perhatiannya.
“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tutur Siwi.
“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” kata Siwi.
Meski mengaku takut menjadi pasangan Muhammad Farsha Kautsar, namun Siwi menerima uang dari putra Wawan Ridwan.
Uang tersebut digunakan Siwi untuk jalan-jalan, berbelanja jaket mewah, hingga perawatan wajah di Korea.
“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.
Dalam kesaksiannya, Siwi yang menerima uang dari Farsha mengaku tidak pernah meminta uang. Uang yang diberikan Farsha kepadanya dikarenakan kedermawanan putra eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan.
“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” tuturnya.
Siwi mengaku tidak menaruh curiga pada Farsha yang begitu royal terhadapnya karena anak eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan tersebut mengaku sebagai pengusaha.
Apalagi Farsha mengaku uang yang diberikan kepadanya berasal dari usaha yang ia jalankan.
Lebih lanjut dalam persidangan, Siwi mengaku tidak tahu jika Farsha sesungguhnya masih duduk di bangku kuliah. Sebab saat berkenalan dengan dirinya, dia mengaku berusia 28 tahun.
“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.
Tak hanya itu, Siwi juga mengaku tidak tahu jika Farsha ternyata putra Wawan Ridwan yang bekerja sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP. Siwi mengatakan, Farsha melarang dirinya bertemu dengan orang tuanya.
“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya, di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ucap Siwi.
Namun, lanjut Siwi, seiring berjalannya waktu, Farsha sempat mengaku kepada dirinya bahwa Ayahnya bekerja sebagai Anggota DPR. Siwi, mengaku baru mengetahui identitas sesungguhnya ayah Farsha setelah diperiksa oleh KPK pada November 2021.
“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” kata Siwi.
Dari penyidikan tersebut, Siwi kemudian mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Farsha sekitar akhir November atau awal Desember 2021.
“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan.
“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.
Sebagaimana diberitakan, eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan didakwa menerima suap senilai Rp6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari 3 perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Disamping didakwa suap, Wawan juga didakwa melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Diduga, Wawan berusaha menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak. Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Kemudian dari rekening Farsha ditelusuri, sejumlah transaksi terbaca ada pembelian untuk jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, termasuk pemberian uang ke Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Berdasarkan konstruksi perkara, Jaksa berpandangan Wawan Ridwan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (kompas.tv).