Pihak Kampus Tindak Lanjuti Karma Wijaya, Diduga Oknum Dosen UGM yang Sebar Ujaran Kebencian Atas Penganiayaan Ade Armando




Darirakyat.com -
Salah satu dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Karna Wijaya jadi sorotan di media sosial.

Sebab pria yang diduga seorang guru besar itu ikut menulis dugaan ujaran kebencian atas pemukulan dosen UI, Ade Armando.

Pria tersebut mengunggah foto kolase yang terdiri dari beberapa influencer pendukung Presiden Jokowi. Mulai dari Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tandjung hingga Ade Armando.

Melalui keterangan unggahannya, dia menyebut bahwa satu persatu dari para influencer itu sedang dicicil massa.

“SATU PERSATU DICICIL MASSA” tulisnya di akun Facebook.

Meski telah dihapus, cuitan itu tersebar berupa tangkapan layar di jahat Twitter.

Dia juga menyebut mereka sebagai Lambe Turah yang suka bikin gaduh.

“GARA-GARA PARA LAMBE TURAH, jadi gaduh di mana mana, dan berakhir setengah bugil ditelanjangi massa” tulisnya dengan emoticon tertawa.

Unggahan itu disebar dan jadi kecaman di jagat Twitter. Pengacara Muannas Alaidid bilang, postingan itu bisa dipolisikan dengan pasan 335 KUHP.

“Saran saya minta postingan dihapus kalo tidakk buat laporan resmi aja soal ancaman, Ps. 335 KUHP & 27 ayat 4 ITE,” kata Muannas.

Begitu pula dikecam oleh komisaris Pelni, Dede Budhyarto.

“Ternyta seorang intelektual bergelar Profesor di @UGMYogyakarta SONTOLOYO juga otaknya,” katanya.

“Profesor somplak dari UGM, Karna Wijaya lagi hapus2in status biadabnya di Facebook. Jajak digital akan tetap abadi sbg pendidik yg brutal & tak bermoral,” sambung Dede Budhyarto.

“Masak sih @UGMYogyakarta ? Apa bisa klarifikasi?” kata akun Denny Siregar.

Sekedar diketahui, sejak tahun 2018 pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Ancaman hukuman jika terbukti pun sudah jelas, yakni ASN atau PNS tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.

Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan aturan tersebut sudah diedarkan sejak tahun lalu pada 31 Mei 2018.

“Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan,” katanya.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah BKN memantau banyaknya aduan masuk tentang ASN menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral.

Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.

Surat edaran itu dinilai cukup penting. Pasalnya, sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengaku bahwa pihak kampus sudah memberi atensi pada persoalan ini.

"Sudah termonitor," ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil oleh pihak rektorat dalam waktu dekat ini.

"Besok Senin (18/4/2022) akan dipanggil Rektor dan selanjutnya akan diserahkan ke DKU," ujar dia.


(fajar.co.id, suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel