Setelah Ramai Dikritik, Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN





Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang. 

Upaya banding itu dicabut pada Kamis (10/3/2022) setelah diajukan pada Selasa (8/3/2022). Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pencabutan upaya banding tersebut merupakan perintah langsung dari Anies. 

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan, Kamis. 

Dia menyebutkan, Anies meminta banding dicabut karena putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dalam putusan terdapat dua tuntutan yang dikabulkan dan lima tuntutan lainnya ditolak majelis hakim. 

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan. 

Adapun lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang. 

Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai Rp 1.156.950.000. Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan pemprov yaitu terkait pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 

Alasan Pemprov DKI berubah-ubah 

Alasan Pemprov DKI saat melakukan banding berubah-ubah. Pada Rabu (9/3/2022), Yayan menyebutkan, upaya pengajuan banding dilatarbelakangi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan yang dinilai kurang cermat. 

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan. 

Dia juga sempat mengatakan, DKI Jakarta sudah menyiapkan dokumen terkait pengajuan banjir. Pemprov DKI akan melampirkan dokumen pelaksanaan kegiatan penanganan banjir yang disebut belum menjadi pertimbangan majelis hakim. 

Namun alasan tersebut berubah setelah Anies memerintahkan untuk mencabut upaya banding. Yayan mengatakan, banding hanya sebatas prosedur penanganan proses hukum di Pemprov DKI Jakarta. 

"Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta," ucap dia, Kamis. 

Dicabut setelah ramai dikritik 

Sebelumnya, Anies sempat dikritik karena mengajukan permohonan banding. Kritik dilontarkan oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari fraksi yang berbeda. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Anies tidak peka terhadap permasalahan masyarakat sehingga mengajukan banding atas tuntutan warga. 

"Enggak peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan (yang dituntut) pekerjaan Pemprov, ngeruk kali itu kan pekerjaan pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian pemprov banding, (artinya) tidak peka terhadap persoalan masyarakat," ucap dia. 

Kritik juga datang dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan. August menyebut, upaya banding itu sebagai bentuk membangun citra seorang gubernur yang terlihat selalu benar. 

"Ini (upaya banding) menunjukan, beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya, Pak Anies ingin terlihat selalu benar," kata August.  

Kritik lainnya datang dari politikus partai pengusung Anies pada Pilkada 2017 lalu. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, dirinya sudah menyarankan agar Anies tak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding. 

Dia menyebutkan, upaya banding hanya menunjukan ketidakpastian dan hanya mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. 

"Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya apa yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari siapa yang salah atau yang benar?" kata Syarif. Penggugat merasa lega Perwakilan tim advokasi warga korban banjir yang melakukan tuntutan Francine Widjojo mengatakan, warga merasa lega atas pencabutan upaya banding tersebut. 

Menurut Francine, pencabutan upaya banding memberikan harapan agar keluhan yang dilayangkan warga hingga ke tingkat pengadilan bisa terlaksana. 

"Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," ucap dia. 

Francine juga berharap, agar pengerukan Kali Mampang bisa terealisasi setiap tahun sesuai dengan putusan PTUN. Termasuk penurapan kali mampang agar segera dilaksanakan karena berkaitan dengan dampak bencana banjir di sekitar Kali Mampang. 

"Juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya," kata dia.

Kritik lainnya datang dari politikus partai pengusung Anies pada Pilkada 2017 lalu. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, dirinya sudah menyarankan agar Anies tak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding. 

Dia menyebutkan, upaya banding hanya menunjukan ketidakpastian dan hanya mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. 

"Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya apa yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari siapa yang salah atau yang benar?" kata Syarif. 

Penggugat merasa lega Perwakilan tim advokasi warga korban banjir yang melakukan tuntutan Francine Widjojo mengatakan, warga merasa lega atas pencabutan upaya banding tersebut. 

Menurut Francine, pencabutan upaya banding memberikan harapan agar keluhan yang dilayangkan warga hingga ke tingkat pengadilan bisa terlaksana. 

"Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," ucap dia. 

Francine juga berharap, agar pengerukan Kali Mampang bisa terealisasi setiap tahun sesuai dengan putusan PTUN. Termasuk penurapan kali mampang agar segera dilaksanakan karena berkaitan dengan dampak bencana banjir di sekitar Kali Mampang. 

"Juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya," kata dia. (kompas.com)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel