Anies Ajukan Banding Kali Mampang, Gerindra: Yang Dicari Apa Sih?




Darirakyat.com
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif, mengaku pernah menyarankan Anies untuk tidak mengajukan banding.

"Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding. Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan? Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" kata Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/3/2022).

Syarif menilai semestinya Pemprov DKI Jakarta tinggal menerima putusan majelis hakim. Lagi pula, Syarif meyakini Pemprov DKI menjalani pengerukan di berbagai kali, termasuk Kali Mampang.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI ini pun menganggap upaya banding ini hanya persoalan gengsi karena hanya mencari pihak yang benar dan salah.

"Artinya kalau dikerjakan selesai, nggak perlu nunggu gugatan dong. Maksud saya, ini yang dicari apa sih? Sudahlah kerjakan saja. Pemprov juga share bahwa ada pengerjaan di Mampang dan sebagainya yang jejak digitalnya nggak bisa dihapus, udah. Terus apa lagi yang dicari?" tegasnya.

"Akhirnya apa? Yang dicari bener dan salah. Di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi. Gue kalah nih," sambung Syarif.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi D DPRD DKI itu meyakini keputusan pengajuan banding ini bukan keputusan Anies seorang. Anies, kata dia, pasti mendengar pendapat jajaran Pemprov, khususnya Biro Hukum DKI Jakarta.

"Saya menduga ini bukan keputusan Pak Gub, tapi Pemprov. Kadang harus dilihat detail, rinci, cermat, mana itu putusan gubernur, mana itu putusan Pemprov," imbuhnya.

Anies Banding soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan banding ke PTUN Jakarta terkait hukuman mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel). Apa alasan Anies mengajukan banding?

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).

Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PTUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Ketujuh terbanding tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Warga Kecewa Anies Banding

Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies karena dinilai tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir. Warga menggugat Anies karena menilai Gubernur DKI Jakarta tak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, Rabu (9/3). (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel