Gus Yaqut Dihina di Spanduk Para Pendemo, Putri Gus Dur Prihatin



Darirakyat.com - Putri Gus Dur, Alissa Wahid cuma bisa menuliskan satu kata saja melihat hinaan pada Gus Yaqut atau Menteri Yaqut.

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, dalam cuitannya putri Gus Dur itu menanggapi cacian Gus Yaqut panggilan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, putri Gus Dur ini juga meluruskan narasi soal aturan azan. Dia menegaskan, Menteri Agama tidak mengatur azan melainkan volume pengeras suara masjid dan musala.

Alissa Wahid pun hanya bisa beristighfar melihat emak-emak membawa spanduk hinaan pada Gus Yaqut.

Diketahui, putri Gus Dur ini merespons postingan dari peneliti Saidiman Ahmad yang mengunggah foto spanduk hinaan pada Gus Yaqut. Pada spanduk itu, tertampang gambar anjing yang kepalanya diganti dengan foto wajah Gus Yaqut.

Dari foto yang diunggah, emak-emak demo di Mapolda Sumut dengan membentangkan hinaan pada Gus Yaqut yaitu 'Tangkap Yaqut, inilah ciri-ciri orang yang pada waktu lahirnya tidak diazankan tapi digonggong akhirnya dia kembali ke asalnya jadi anjing'.

Merespons postingan foto hinaan itu, Alissa pun hanya bisa beristighfar.

"Astaghfirullah...," tulis dia singkat dikutip Sabtu (26/2/2022).Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). [ANTARA]

Soal narasi suara azan, Alissa Wahid mencermati aturan yang dirilis Menteri Agama, yang diatur itu adalah penggunaan toa untuka azan. Bukan azannya.

Alissa Wahid juga mengatakan sepemahamannya Gus Yaqut tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing kok.

Sepemahaman saya, tidak ada aturan adzan. Adanya aturan selain adzan. Gus Menteri tidak menyebut adzan sama sekali dalam interview itu. Ya karena memang tidak diatur, yang dibahas saja bukan azan," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menag Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat menjelaskan agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).

Lebih tepatnya, Yaqut menjelaskan tentang peraturan Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.

Yaqut menerangkan bahwa aturan tersebut bukan suatu bentuk larangan melainkan untuk memastikan kerukunan dan kedamaian di kalangan umat beragama di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut memberi perumpaan dengan gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut. (suara.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel